Dirut PT Mugi Rekso Abadi, Maulana Indraguna Sutowo Diperiksa KPK

Dirut PT Mugi Rekso Abadi, Maulana Indraguna Sutowo Diperiksa KPK

Okeline Jakarta - Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia, Norma Aulia, dan Ketua Tim Pengadaan ATR 72-600 Citilink Widi Wiratmoko, hari ini dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu KPK juga akan memeriksa seorang karyawan BUMN bernama Friatma Mahmud dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Maulana Indraguna Sutowo.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk ESA ( Emirsyah Satar, Direktur Utama PT Garuda Indonesia)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (10/4/18).

Mantan Dirut Garuda Indonesia Diperiksa KPK) KPK juga memanggil Emirsyah Satar untuk tersangka Soetikno Soedarjo yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd. 
Kelimanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang melibatkan Emirsyah. KPK telah menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka sejak Januari 2017.

Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce. 
Selain Emir, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd diduga bertindak sebagai perantara suap.

Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia.


Komentar Via Facebook :