Terduga Pembobol dana Pinjaman Mandiri Ratusan Milayar Infonya Diperiksa
Okeline Pekanbaru - Kisruh pembangunan Hotel Mimosa Jalan Riau, No 91, Pekanbaru, Riau melebar mulai dari masalah dugaan korupsi sampai pada dugaan main mata terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini terdengar selentingan kabar Endi sudah diperiksa Kejaksaan Tinggi Riau.
Sebelumnya kasus juga mencut terkait dugaaan kuat pembobolan dana pinjaman Bank Mandiri senilai 300 Milyar terkesan dipeti es kan, ada info pelaku sebagai pemilik Hotel Mimosa, Endi tidak kunjung diperiksa aparat penegak hukum padahal laporan LSM Penjara Indonesia sudah melebar sampai ketelinga Kejaksaan Agung Jakarta.
Atas kasus yang berkepanjangan dan tak ada ujung ini, bahkan sejumlah LSM sempat meragukan kinerja Kejaksaan pasalnya kasus ini sudah dilaporkan beberpa kali, karena tidak kunjung jelas ini terduga pelaku malah ongkang kaki di salah satu hotel di Batam.
Kasus ini sebenarnya terkait dengan Nurbaiti AW sebagai penjual sertifikat bodong atas tanah di Jalan Riau no 91 Pekanbaru yang di bangun Hotel Mimosa.
Selanjutnya, Andi Nizam Maaz (adik Nurbaiti) sebagai penjual sertifikat no 711, pada Endi pemilik hotel Mimosa. Nurbaiti sebagai penjual sertifikat No 1200 kepada Yos Budiutomo HDS tanggal 3 Nopember 2012 lalu dengan nilai 3.097 Milyar di Notaris Meri Rozalinda, kantor dijalan Dahlia Pekanbaru.
Yang jadi pertanyaan LSM Penjara Indonesia, Andi Nizam Maaz menjual sertifikat diduga bodong itu kepada Endi tanggal 28 Maret 2014 Senilai 3.328 Milyar dengan Notaris yang sama.
Bukti Sertifikat yang ditemukan itu telah di legalisir Pekanbaru dan telah ada pengakuan Budiutomo HDS dan Ali Akman bahwa tanah dijalan Riau no 91 itu memang tanah sengketa (berperkara) di mana Ali Akman dalam persidangan mengaku (mencopot) plang pemberitahuan tanah berperkara tersebut.
Informasi dari Aidil SH, MH kuasa Hukum Ahli waris mengatakan bukti dan saksi itu telah memenuhi unsur-unsur pidana UU Tipikor pasal 12, namun kala itu kasusnya bertele-tele di Kejati Riau, bahkan terdengar kabar sejumlah LSM yang melapor mendapat uang tutup mulut.
Hal ini terungkap, setelah salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan kasus dugaan Korupsi kasus ini, kasu yang awalnya sengketa melabar kesegala penjuru menurut LSM ini masusnya telah mengarah ke Korupsi dugaan pemboblan uang Bank mandiri dengan memborohkan tanah sengketa.
Selain itu Pemko Pekanbaru harus bertanggung jawab karena diduga ikut terlibat dalam hal penerbitan IMB dodong, mereka diduga telah melakukan konspirasi rampas tanah objek perkara dan dugaan pungli dengan pemberian fee pada izin menerbitkan IMB.
Ketua LSM Penjara Indonesia, Dwiki Zulkarnain dan beberpa LSM, sebelumnya telah mengadu kepada DPRD Kota Pekanbaru terhadap pelanggaran Perda IMB ini, namun Hotel ini tetap jalan.
Saat ini dikatakannya Dwiki kalau masalah dugaan korupsinya dia telah melaporkannya pada Kejati Riau, namun hasilnya nihil, seakan-akan Endi dan kroninya kebal hukum.
Juga rekomendasi yang menyalah ini terkesan di kangkangi oleh pihak pemebri izin IMB Pemko saat itu dijabat Djamil.
"Pokonya yang belum saya laporkan tingal pada Tuhan saja," Jelasnya berang, Kamis (5/4/18) lalu.
Dwiki mengharapkan pemeriksaan Endi selaku terduga pembobol uang bank dengan boroh sertifikat berperkara ini segera diusut tuntas sampai keakarnya.
Sementara itu dikonfirmasi Humas Kejati Riau, Muspidaun masih belum memberikan keterangan terkait pemeriksaan Endi ini, karena saat ini dia masih dalam perjalanan.**
Komentar Via Facebook :