Ratusan Pedagang Plaza Sukaramai "Kepung" Pengadilan

Ratusan Pedagang Plaza Sukaramai "Kepung" Pengadilan

Okeline Pekanbaru - Ratusan pedagang Plaza Sukaramai (Pasar Pusat) "mengepung" kantor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (12/4/18). Tujuannya selain melakukan aksi unjukrasa damai sekaligus mendaftarkan gugatan terhadap PT Makmur Papan Permata (MPP), pengelola Plaza Sukaramai.

Menurut Kuasa Hukum Pedagang, DR Riadi Asral Rachman, SH, MH kepada wartawan menjelaskan, aksi yang dilakukan kleinnya untuk melaporkan gugatan PT MPP, dimana perusahaan ini didgua telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para pedagang Pasar Plaza Sukaramai.

"Pedagang sudah teraniaya, tersiksa akibat ruko dan kios mereka terbakar beberapa waktu lalu. Lalu mereka ditekan lagi oleh PT MPP membayar sejumlah biaya. Sementara perjanjian menyewa atau memakai toko atau kios itu sampai tahun 2026,'' jelasnya. 

Tetapi oleh pihak pengelola, berdalih pasca kebakaran akan dibangun ruko atau kios baru dan perjanjiannya menjadi sampai 2046. Untuk rencana tersebut sejumlah pedagang sudah ada yang membayar uang panjar atau DP . Jika ditotalkan jumlah yang telah disetor ke pihak pengeloa Plaza Sukaramai mencapai Rp100 miliar. 

"Uang yang pernah didaftarkan atau diminta kepada pedagang baik langsung atau pun tidak langsung. Secara baik atau secara paksa tolong dikembalikan,'' tegasnya.

Sementara Ketua Serikat Pedagang Pasar Plaza Sukaramai (SP3S) H Alhasri menambahkan, adalah kewajiban pihak PT MPP untuk membangun kembali kios atau ruko pasca kebakaran. "Seharusnya renovasi bangunan pasca kebakaran ditanggung semuanya oleh PT MPP. Itu perjanjian di BOT-nya. Sekarang diminta lagi pedagang seolah olah kami beli baru. Padahal perjanjiannya kan sampai tahun 2026. Lalu bukan kah ruko dan kios yang kami tempati diasuransikan. Kemana dipakai klaim asuransi tersebut," pungkasnya.***(res)


Komentar Via Facebook :