SK Bupati Suparman Belum Pasti

Line Pekanbaru - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soni Sumarsono, belum bisa memastikan kapan Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu (Rohul).
"Masih dalam proses. Kalau saya tahu akan saya jawab," kata Soni Sumarsono ketika meninggalkan lokasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Riau 2018 di Hotel Arya Duta, Pekanbaru, Selasa (21/3).
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta ini juga tak bisa memastikan apakah SK itu akan turun dalam pekan ini seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. "Insyaallah secepatnya," tukas Soni sambil masuk mobil.
Seperti diketahui dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan kurun waktu pengaktifan kembali kepala daerah yang divonis bebas melalui pengadilan paling lama satu bulan pasca putusan vonis.
Seperti diketahui, Suparman dinonaktifkan sebagai Bupati Rohul karena dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap APBD-P Riau 2013 dan APBD Riau 2014. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonisnya tidak bersalah. Kini, KPK telah mengajukan kasasi atas putusan itu ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, menyebutkan SK pengaktifan Bupati Rokan Hulu (Rohul), Suparman, sudah dalam tahap harmonisasi di Biro Hukum Kemendagri.
"Sekarang sedang diproses untuk pengangkatannya kembali. Saya dengar terakhir di Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri. Ya, berarti masih harmonisasi," katanya. **
Komentar Via Facebook :