Tak Dinikahkan KUA Pelajar SMP di Bantaeng Ajukan Banding

Tak Dinikahkan KUA Pelajar SMP di Bantaeng Ajukan Banding

Okeline Banteang - Ada - ada saja dua pelajar SMP ini batru berumur 15 tahun dan perempuan berusia 14 mendaftarkan diri untuk menikah di kantor urusan agama ( KUA) Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan ternyata ditolak.

Penghulu Fungsional KUA Kecamatan Bantaeng Syarif Hidayat mengatakan, KUA sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 atau penolakan pencatatan karena usia calon mempelai masih di bawah umur.

Meski sempat ditolak kedua remaja malah berjuang ngotot ingin menikah, dia dan pihak keluarga lalu mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng.

"Sempat ditolak, karena usia keduanya masih belum cukup. Tapi rupanya mengajukan dispensasi dan disetujui oleh Pengadilan Agama," Jelasnya.

Kalau ditilik sang remaja lelaki masih berusia 15 tahun 10 bulan, sedangkan yang perempuan berusia 14 tahun 9 bulan diduga menghindari zina mereka ngotot melanjutkan nikahnya disahkan.  

"Ini pertama kalinya saya dapat ada calon pengantin semuda ini. Usianya kan di bawah yang dipersyaratkan, apalagi ini dua-duanya sangat muda," ujar Fungsional KUA Kecamatan Bantaeng Syarif Hidayat.

Dispensasi itu membuat KUA tak memiliki alasan lagi untuk tidak memproses rencana pernikahan keduanya.

Menurut Syarif, keduanya memang ingin segera menikah karena keinginan sendiri. Oleh karena itu, keduanya lalu sudah diikutkan dalam bimbingan perkawinan, Kamis (12/4/18).**


Komentar Via Facebook :