Pemkab Inhil Miliki Persediaan 12 Ribu Keping Blanko e-KTP

Pemkab Inhil  Miliki Persediaan 12 Ribu Keping Blanko e-KTP

Okeline.com Inhil -Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah mencetak Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP sebanyak  48.476 keping.

"Bulan April ini kita targetkan mencetak 20.575 keping e-KTP secara bertahap. Insha Allah target ini dapat direalisasikan," kata M Nursal, Sekretaris Disdukcapil Inhil dengan nada optimis.

Keoptimisan itu menyusul telah diterimanya blangko e-KTP sebanyak 20.000 keping pada akhir Maret lalu. Jadi masyarakat kini tidak perlu khawatir lagi terkait kosongnya blangko e-KTP.

"Komitmen Disdukcapil segera merealisasikan pencetakan e-KTP milik masyarakat, dengan sesegera mungkin sehingga masyarakat secepatnya memperoleh hak mereka dan dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan mereka," ujar mantan Kabag Humas Pemkab Inhil ini seraya menambahkan kini persediaan bangko sebanyak 12.468 keping. 


Untuk merealisasikannya, Disdukcapil Inhil telah membentuk tim percepatan sejak awal tahun 2018 lalu. Selama bekerja tim percepatan ini telah dapat mencetak sebanyak 48.476 keping e-KTP. 

Rinciannya, pada bulan Januari 16.774 keping, Februari 14.398 keping, Maret 11.952 keping dan April sampai dengan tanggal 13 yang lalu sudah tercetak 5.352 keping. 


Sementara itu menurut evaluasi pihak provinsi melalui sistem administrasi kependudukan di akhir Maret lalu, Inhil sudah mencapai angka 98,55 persen dalam merealisasikan target perekaman wajib e-KTP. 

Dari wajib e-KTP Inhil yang sudah terdaftar di sistem dan sudah memiliki Kartu Keluarga (KK) masih terdapat 6.457 wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman. 

"Kami gunakan strategi jemput bola ke lapangan. Selian itu  ada masyarakat yang langsung datang ke Disdukcapil untuk direkam data dirinya agar terdata di sistem administrasi kependudukan. Kami targetkan selesai pada pertengahan bulan Mei nanti," katanya lagi.

Mursal mengingatkan, bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman, tetapi belum bisa mendapatkan e-KTP secara fisiknya, maka kepada mereka dapat diberikan Surat Keterangan Perekaman. 

Sejak awal tahun 2018 ini, Disdukcapil Inhil sudah mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) sebanyak 2.641 lembar, dengan rincian di bulan Januari 949, Februari 785 lembar, Maret 533 lembar dan di bulan April sampai dengan tanggal 13 lalu sudah tercatat 374 lembar. 

Hal tersebut sesuai dengan penegasan dari Dirjen Dukcapil melalui suratnya Nomor 471.13/6398/DUKCAPIL tanggal 6 April 2018 lalu, bahwa Surat keterangan perekaman dapat diberikan sebagai pengganti e-KTP sejauh wajib KTP tersebut sudah melakukan perekaman data dirinya dan sudah tercatat di database sistem administrasi kependudukan Inhil. 

"Kami sangat berharap dengan semua pihak bersama sama memotivasi warga yang belum melakukan perekaman data diri agar segera melakukan. Caranya cukup mempersiapkan foto copy Kartu Keluarga,'' tutupnya.***(Adv)


Komentar Via Facebook :