Syafruddin Arsyad Temenggung Kembali ke KPK

Syafruddin Arsyad Temenggung Kembali ke KPK

Okeline Jakarta - Tersangka kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI terhadap BDNI yaitu eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, tiba di KPK pada pukul 09.45 WIB, Rabu (18/4/18). Saat disambangi wartawan dia hanya melempar senyum saat ditanya soal pelimpahan berkasnya yang menurut KPK sudah dekat.

Dalam kasus ini, Syafruddin menjadi tersangka terkait penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable, kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian negara.

Syafrudin didampingi pengacaranya Yusril Ihza Mahendra, yang nampak datang lebih lambat dia memasuki lobi KPK, Yusril tiba di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/18), tak ada sepatah kata pun yang diucapkan Yusril terkait kedatangannya ke KPK.**


Komentar Via Facebook :