Viral, Ngaku TNI Pengendara Ini Halangi Ambulan

Okeline Medan - Berawal dari kegiatan anggota escort ambulans mengawal sebuah ambulans yang sedang membawa pasien ke rumah sakit, di Medan, Sumatera Utara saat di tengah jalan bertemu dengan mobil yang menolak untuk memberikan jalan bagi ambulan sada rekaman video tengah ramai jadi perbincangan warga net.
Akun @escorting_ambulance_medan mengunggah sebuah video yang memperlihatkan kelakuan pengguna kendaraan lain menghalang-halangi laju mobil ambulans, padahal dalam ambulan itu seorang warga tengah kesakitan.
Baca Juga : News, Gunung Sinabung Kembali Keluarkan Abu
Padahal seharusnya warga tahu, hak ambulans sudah diatur sesuai undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Jalan Raya dan Angkutan. Dalam pasal 134 diatur mengenai kendaraan yang wajib didahulukan saat ditemui di jalan raya.
Pasal urutan pertama adalah pemadam kebakaran, kedua adalah ambulans, ketiga adalah kendaraan yang membantu kecelakaan di jalan raya, keempat kendaraan pimpinan lembaga negara, kelima tamu negara, keenam iringan pengantar jenazah dan ketujuh rombongan kendaraan untuk kepentingan tertentu sesuai dengan pertimbangan petugas kepolisian.
Jika menghalangi ambulans yang tengah bekerja, berdasarkan UU yang sama, dapat dikenakan denda maksimal Rp 250.000 atau penjara maksimal selama satu bulan.
Saat pengendara motor yang mengawal ambulans meminta mobil tersebut untuk memberikan jalan, pengemudi malah mempercepat laju mobilnya dan menghalangi jalur ambulans. Sampai akhirnya di gerbang pintu tol, mobil ambulans tersebut berhasil melewati pengemudi mobil yang menghalanginya.
Tidak berhenti sampai disitu, pengendara motor pag wengawal ambulans justru kena semprot pengemudi mobil tersebut. Bahkan oknum pengendara mobil tersebut mengaku sebagai anggota TNI.
Video tersebut kemudian mengundang beragam komentar warga net. Sejak di unggah, video tersebut sudah disukai sebanya 1.865 kali.**
Komentar Via Facebook :