Alasan Pemkab Inhil Naikan Tarif Parkir Roda Dua

Alasan Pemkab Inhil Naikan Tarif Parkir Roda Dua

Okeline.com Inhil - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir memyampaikan jawaban terhadap usulan 6 Raperda yang disampaikan pada Rapat Paripurna pada sidang rapat paripurna ke-8 masa persidangan I tahun sidang 2018, di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan.

Salah satunya tentang usulan Raperda terkait kenaikan tarif retribusi parkir kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp2.000. Penyampaian itu disampaikan Sekda Inhil, H Said Syarifuddin.

Said Syarifuddin mengatakan, usulan kenaikan tarif parkir roda dua karena target penerimaan retribusi tidak tercapai.

 
“Sesuai dengan hasil survey yang dilakukan dinas perhubungan kabupaten indragiri hilir maka dimungkinkan untuk menaikkan tarif parkir dalam usulan perubahan untuk meningkatkan PAD,” kata Said dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, serta para tamu undangan lainnya.

Diakhir kata, Said Syarifuddin mengucapkan terima kasih atas masukan dan sarannya kepada pihak legislatif. Sehingga pembahasan tentang Ranperda menghasilkan output yang maksimal.

“Demikianlah tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi ranperda tahun 2018. Kami sadari bahwa tanggapan ini belumlah dapat memuaskan semua pihak, dan untuk itu kiranya dapat dikoordinasikan lebih lanjut agar pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Indragiri Hilir ini dapat terus berkesinambungan dan bermanfaat bagi hajat hidup masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir yang kita cintai ini. Atas semua saran dan pendapat yang telah diberikan, saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan sekali lagi ucapan terima kasih semoga kerjasama yang baik ini akan terus dapat kita pertahankan dan lebih ditingkatkan lagi dalam rangka mewujudkan visi inhil berjaya dan gemilang 2025,” tutupnya.(Adv)


Komentar Via Facebook :