Uang rakyat di korup di Bank BUMN ? 

Dugaan Skandal Korupsi Bank Mandiri Pekanbaru Dilaporkan Ke Kejati Riau. 

Dugaan Skandal Korupsi Bank Mandiri Pekanbaru Dilaporkan Ke Kejati Riau. 

Okeline Pekanbaru - Diduga 300 miliar di setujui oleh bank mandiri Pekanbaru atas pengajuan pinjaman seorang debitur yang diduga menggunakan anggunan sebidang tanah atau bangunan yang diketahui ternyata objek perkara, atau masih dalam status sengketa sesuai dengan laporan LSM penjara Indonesia beberapa bulan lalu. 

Laporan LSM penjara Indonesia tersebut ternyata telah diserahkan oleh pimpinan LSM tersebut kepada Kejti Riau 3 bulan lalu, dan hingga kini proses hukum atas laporan tersebut diketahui mangkrak sebagaimana disebutkan oleh Dwiki Selaku ketua LSM penjara Indonesia provinsi Riau. 

, "Kita sudah laporkan permasalahan dugaan korupsi di bank mandiri ini kepada kejaksaan tinggi Riau 3 bulan lalu, dan kami belum lihat secara nyata ada tidaknya proses hukum yang dijalankan," kata ketua LSM penjara Indonesia provinsi Riau, Dwiki Zulkarnain. 

Menurut Dwiki, awalnya informasi terkait Skandal Korupsi Bank Mandiri ini diperoleh dari hasil investigasi dan penelusuran yang dilakukan oleh pihaknya ke Pengadilan dengan bertemu langsung dengan ahli waris tanah, dimana sedang berperkara antara Zainul Arifin dan Puti Sari, karena berdasarkan sertifikat tanah yang diterbitkan adalah atas nama Putri Sari. 

, "Kami melakukan investigasi dan penelusuran langsung kepada ahli waris, dimana Zainul Arifin dan Puti Sari sedang berperkara, karena surat sertifikat itu atas nama Putri Sari, bukan Puti Sari," Katanya. 

Sejauh ini dari informasi yang diperoleh oleh Dwiki selaku Pelapor atas dugaan Skandal Korupsi Bank Mandiri tersebut menyebutkan, berdasarkan hasil komunikasi pihaknya dengan tim penyidik Kejati Riau yang tangani oleh Riswandi dan Budi bahwa telah dipanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan termasuk nama Endi dan pihak mandiri. 

, " Dari hubungan yang kami lakukan, oleh pihak penyidik Kejati Riau, Riswandi dan Budi menyatakan telah memanggil Endi dan pihak bank mandiri untuk dimintai keterangannya, dan menurut kasi penkum Kejati Riau, Muspidauan, SH., MH bahwa pihak bank mandiri sudah menyalurkan pinjaman pertama sebesar 80 miliar,"Katanya.

Alasan pihak LSM penjara Indonesia untuk melaporkan hasil investigasinya adalah karena ditemukan berbagai kejanggalan dalam proses pinjaman debitur ke pihak bank mandiri, dimana berdasarkan temuannya, Dwiki Zulkarnain selaku pimpinan LSM tersebut menyatakan terdapat dugaan permainan IMB, dan Objek atau lahan pun masih sedang berperkara di pengadilan namun pihak bank menyetujui pengajuan pinjaman dengan nilai yang sangat fantastis, yaitu sebesar 300 miliar rupiah untuk pembangunan hotel Mimosa jalan Riau nomor 91 Pekanbaru. 

Berdasarkan hasil wawancara reporter media ini kepada Kejati Riau terkait laporan LSM Penjara Indonesia yang mana diduga bank mandiri Pekanbaru telah merealisasikan pinjaman debitur sebesar 300 miliar kepada seorang debitur dengan anggunan yang berperkara, Kajati Riau melalui Kasi penkum, Muspidauan, SH., MH menyatakan benar adanya. 

, "Semuanya masih puldata, kami belum bisa memberikan informasi yang bersifat substansial karena terbentur dengan Undang-undang KIP yang dikecualikan, dan 10 perintah presiden Jokowi," Terang Muspidauan. 

Namun terkait adanya laporan yang diterima pihaknya dari LSM Penjara Indonesia tentang dugaan korupsi 300 miliar di bank mandiri dengan modus pinjaman yang menggunakan anggunan berperkara, Muspidauan pun tak dapat menampik.

,"Ya. Kita ada terima laporan itu,  disebutkan terkait pembangunan hotel Mimosa jalan Riau itu menggunakan anggunan yang sedang dalam perkara, namun disetujui oleh pihak bank mandiri,"Katanya. 

Feri Sibarani ***


 


Komentar Via Facebook :