Dugaan Skandal Bank Mandiri
Kredit Menggunakan Jaminan Bodong Di Bank Mandiri Pekanbaru Bobol 300 Miliar, Ini Kata OJK.

Okeline Pekanbaru - Masyarakat mengajukan kredit pinjaman ke Bank dengan persyaratan yang lengkap namun tetap ditolak oleh bank dengan berbagai alasan klasik sudah lazim kita dengar, namun lain halnya jika persyaratan Bodong mengajukan kredit namun di setujui dengan nilai yang sangat fantastis, yaitu 300 miliar, ada apa??
Setidaknya itulah yang disampaikan oleh pihak Kejati Riau, melalui kasipenkum, Muspidauan, SH., MH ketika ia mempertanyakan hal itu kepada rekan kerjanya melalui telepon seluler untuk menjawab pertanyaan sejumlah wartawan yang sedang berada didepan mejanya.
, "Apa yang ada dalam laporan LSM Penjara Indonesia itu, sebab disini hadir sejumlah wartawan mempertanyakan laporan itu," Tanya Muspidauan kepada rekan kerjanya melalui seluler.
Dari pembicaraan melalui telepon selulernya, kasi penkum Muspidauan pun terdengar mengulang jawaban rekan kerjanya, agar terdengar kepada awak media yang sedang turut mendengar pembicaraan itu di ruangan kerjanya dengan mengatakan.
, "Kredit Menggunakan Jaminan Bodong kepada bank mandiri Pekanbaru, dan Bank Mandiri telah mengucurkannya sebesar 300 Miliar," kata Muspidauan mengulang pernyataan rekannya dalam ponselnya.
Namun atas isi laporan LSM Penjara Indonesia tersebut, Muspidauan selaku Kasi Penkum Kejati Riau dengan tegas meminta kepada awak media, bahwa sejauh ini pihaknya masih dalam proses puldata, dan tidak bersedia memberikan informasi yang lebih jauh dan yang bersifat substansial, dengan alasan masih sedang dalam proses penyelidikan.
, "Hanya itu yang bisa saya sampaikan kepada rekan media, karena kasus masih dalam proses puldata, sehingga kita membatasi informasinya, nanti bisa melanggar Undang-undang KIP, terkait informasi yang di kecualikan," terangnya.
Menurutnya informasi yang bersifat substansi dan mendalam terkait kasus ini hanya dapat di informasikan setelah masuk pada tahap penuntutan.
Lain halnya dengan pernyataan pihak Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Provinsi Riau. Berdasarkan hasil konfirmasi media ini, terkait dugaan Skandal di Bank Mandiri sesuai dengan laporan LSM penjara Indonesia tersebut, pihak OJK dengan nada singkat menjawab bahwa pihaknya belum menerima laporan dari pihak manapun.
,"Kita belum terima laporan dari bank yang bersangkutan, dan jika ini benar-benar terjadi, tentu kami akan turun dan melakukan kroscek sesuai perintah dari pusat, karena kami tidak boleh mancampuri urusan pencairan pinjaman di bank terkait, "kata Bayu yang mewakili OJK kamis siang di ruang tamu kantor OJK jalan Arifin Achmad Pekanbaru.
Menurutnya Setiap bank umum telah memiliki sistem aturanya sendiri dalam proses tahapan pencairan pinjaman nasabah, dan disebutkanya, bahwa OJK telah memberikan aturan yang berlaku kepada setiap bank dalam menjalankan fungsinya.
, "Kita sebagai otoritas jasa dengan fungsi pengawasan telah memberitahukan aturan kepada setiap bank, namun jika terdapat kesalahan seperti ini berarti itu murni pelanggaran dan ada sanksi untuk itu," tuturnya.
Menurutnya jika memang LSM Penjara Indonesia telah melaporkan perihal tersebut kepada penegak hukum, ia berharap nantinya kasus tersebut benar-benar diungkap sesuai aturan hukum yang berlaku.
,"Kami belum ada menerima koordinasi terkait hal ini dari Kejati Riau, tetapi tentu nanti pasti akan ada koordinasi lah, dan jika sudah sampai pada ranah hukum, kita berharap ada penindakan secara hukum,"Katanya mengakhiri.
Feri Sibarani ***
Komentar Via Facebook :