Polisi Tangkap Pemuda Pencabul Balita

Line Bagansiapiapi - Polisi menangkap J (23) setelah seorang ibu melaporkan tindak pencabulannya pada putrinya yang baru berusia empat tahun, sebut saja namanya Melati.
Kapolres Rokan Hilir (Rohil), AKBP Henry Posma Lubis, melali Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yasran Pangeran Chery, mengatakan pelaku adalah warga Kepenghuluan (Desa) Sei Manasib, Kecamatan Bangko Pusako. "Pelaku ditangkap Selasa siang kemarin," kata Yasran melalui media sosial WhatsApp, Rabu (22/3).
Yasran juga menceritakan kronologis kejadian. Katanya, pelaku mengajak Melati ke kamar pelaku. Saat itu, korban sedang menonton televisi di rumah pelaku. "Lalu, pelaku membuka celana dalam korban," tulis Yasran.
Setelah mencabuli Melati, pelaku menyuruhnya pulang dan meminta agar tidak menceritakan kejadian itu pada orang tuanya.
Tetapi orang tua korban curiga melihat celana putrinya yang basah. "Kenapa celana dalam adik basah?," tanya ibunya. Lantas, Melati pun menceritkan semua perbuatan pelaku pada ibunya.
Mendengar Penjelasan Melati, sang ibu marah. Dia mendatangi pelalu dan menanyakan kebenaran cerita anaknya. Tetapi pelaku membantah jika diri mencabuli Melati.
Alhasil, orang tua Melati melapor ke Polsek Bangko Pusako. "Pelaku langsung ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbutannya," tulis Yasran. **
Komentar Via Facebook :