Awie Tongseng Akhirnya Ditahan

Okeline Bagansiapiapi - Tersangka penggelapan dalam jabatan uang Yayasan Wahidin, Rajadi (54 tahun) yang akrab disapa Awie Tongseng akhirnya resmi ditahan di Rutan Bagansiapiapi, Kamis (26/04/2018) malam.
Informasi yang dihimpun Okeline, Awie Tongseng tiba di depan rumah tahanan cabang Bagansiapiapi, kemarin malam sekira pukul 21.22 WIB. Dia tiba hanya menggunakan celana panjang hitam dan kemeja berbunga bunga putih dan warna dasar hitam kebiruan.
Kehadiran Awie Tongseng yang menggunakan kacamata dengan dikawal oleh sejumlah petugas Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Baca Juga : Wakapolda, 3 Kapolres dan Sejumlah Pamen Diganti
Selanjutnya Awie Tongseng bersama pengacaranya langsung masuk rutan cabang Bagansiapiapi. Bahkan tampak juga sejumlah personil LSM Penjara. Tidak berapa lama kemudian menyusul pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil).
Tampak hadir dalam penitipan tahanan kejaksaan ke rutan cabang Bagansiapiapi tersebut Kasi Pidum Zulham dan Kasi Intel Farkhan Junaedi. Mereka bersama Awie Tongseng langsung masuk ke salah satu ruangan kepala rumah tahanan cabang Bagansiapiapi jalan dr Pratomo Bagansiapiapi.
Awie ditahan selama 20 hari ke depan. "Disangkakan undang undang yayasan,” ujar Kasi Pidum Zulham Pane,SH seusai meyerahkan Awie Tongseng sebagai tahanan jaksa ke rutan Bagansiapiapi.
Terkait penahanan ini, Andy yang juga aktif di Yayasan itu sangat menyayangkan prilaku Awie yang diduga telah melakukan penggelapan tersebut.
“Kita aktif di Yayasan seharusnya berpikir tentang kontribusinya kepada masyarakat bukan malah mencari untung pribadi apalagi dengan cara-cara yang dapat merugikan Yayasan,” terang Andy.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Gaos Wicaksono SH MH pada Kamis (26/04/2018) telah memerintahkan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan, Rajadi alias Han Oi Raya alias Awie Tongseng alias Ting Han Wie.
Gaos memerintahkan jaksa menahan Awie Tongseng dengan tahanan Rutan di Bagansiapiapi selama 20 hari, terhitung 26 April 2018 hingga 15 Mei 2018.
Penahanan Awie Tongsen dinyatakan dengan surat perintah penahanan tingkat penuntutan nomor Print-655/N.4.16/04/2018. Menurut Kajari, penahanan dilakukan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Terkait kasus yang melilit Awie Tongseng ini, sebelumnya diberitakan dia disangkakan telah menggelapkan uang Yayasan Wahidin. Kamis malam dia menyerahkan diri ke Polda Riau. Ia melakukan itu setelah tak memenuhi dua kali panggilan penyidik Polda Riau. Namanya bahkan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Riau.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hadi Poerwanto ketika dikinfirmasi membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, penyidik bahkan langsung melimpahkan berkas perkara (tahap II) tersangka penggelapan di Yayasan Wahidin di Kabupaten Rohil Provinsi Riau.
"Tadi pelimpahan tahap II nya tersangka, karena sudah lengkap pemberkasan perkaranya," kata Hadi.
Hadi menambahkan penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dalam kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Sekolah Wahidin di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, sebesar Rp 4 miliar. "Kasusnya masih yang lama, dugaan penggelapan dana yayasan sekolah yang dulu," kata Hadi.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Humas Kejaksaan Tinggi (Riau), Muspidauan membenarkan adanya pelimpahan tahap II tersangka dari Polda Riau atas nama Rajadi alias Awie Tongseng tersebut.
"Kami hanya menerima berkas perkara tahap II tersangka dan barang buktinya, usai semuanya diperiksa pengurusannya. Selanjutnya dilimpahkan kembali ke Rohil," ujar Muspidauan, terpisah.
Dikatakan Muspidauan, setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan tes kesehatan dari tim medis di RS Bhayangkara, tersangka dibawa langsung ke Lapas Kabupaten Rohil. Dia dibawa petugas menggunakan mobil minibus berpelat nomor B 1258 TIC warna hitam ke Bagansiapiapi, Rohil.
Sebelumnya, Awie sempat dibebaskan dari sel tahanan Polda Riau pada Jumat (21/4/2017) silam. Pembebasan ini berdasarkan surat perintah pengeluaran tahanan nomor: SP. Han/09.e/IV/2017/Reskrimum.
Dalam surat tersebut, diterangkan bahwa jangka waktu penahanan telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi sehingga, demi hukum, tersangka harus dikeluarkan dari ruang tahanan. Tersangka ditahan selama 60 hari sejak 20 Februari 2017.***(res)
Komentar Via Facebook :