Salah Satu Tower Telkomsel Pelalawan Disegel

Okeline Pelalawan - Tidak kantongi izin dari pemda Pelalawan salah satu tower Temkomsel yang dikelola PT API, di Desa Lubuk Agung kecamatan Bandar Sikijang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemdaman Kebakaran (Damkar) kabupaten Pelalawan, Sabtu (5/5/18).
Kasi Penertiban Satpol PP dan Damkar kabupaten Pelalawan, Sofyan, MH kepada wartawan mengatakan penyegelan tower setinggi 72 meter itu langsung dipimpin Kasatpol PP dan Damkar H. Abu Bakar. FE, S. Sos. M. AP bersama DPMPTSP, bersama Diskominfo.
Atas temuan ini kepada perusahaan Tower lainnya dihimbau agar sebelum beroperasi uruslah segala yang menjadi kewajibannya, harus dipenuhi.
"Sudah beroperasi dua bulan tapi tower ini tidak mengantongi izin, kita langsung melakukan penyegelen," terang Sofyan.
Semestinya pihak perusahaan PT. API sebelum beroperasi terlebih dahulu mengurus segala perizinannya ke Instansi terkait, setelah terbit izinnya barulah bisa beroperasi.
Sebagai peringatan Satpol PP dan Damkar kabupaten Pelalawan memasang stiker penyegelan dan garis Satpol line dipasang agar pihak PT API jaringan Telkomsel menghentikan dulu operasionalnya dan sesegera mungkin mengurus segala kewajibannya sehingga izin terbit.**
Komentar Via Facebook :