Oplos Bawang Merah Direktur Utama PT Jakarta Sereal Tersangka

Okeline Surabaya - Kepala Satgas Pangan Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, katakan ungkap enyelundupan 114 ton bawang bombay impor dari India. Bawang bombay dengan diameter 3,5 Cm ini dipasarkan sebagai bawang merah.
Bawang bombay ini telah masuk ke Indonesia sejak bulan April, bawang ini dipasarkan di pasar sekitar seperti di Pasar Pabean dan Wonokromo. Jumlahnya sekarang yang disita 70 ton, yang masuk 114 ton sudah beredar.
Baca Juga : Trik Khofifah Indar Parawansa Kampanye di Vlog
Untuk mengelabuhi petugas, para oknum ini menumpuk bawang bombay yang akan dipasarkan sebagai bawang merah dengan bawang bombay merah yang diameternya 5 cm.
Petugas kepolisian sebelumnya menerima laporan dari beberapa agen dan warga yang mengeluhkan kehadiran bawang ini. Berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, polisi pun menelusuri dan menemukan adanya timbunan 70 ton bawang di pergudangan.
Tak hanya itu, dalam kasus ini polisi menetapkan Direktur Utama PT Jakarta Sereal sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelundupan bawang impor ini. Tersangka ditetapkan melanggar UU no 13 tahun 2010.
"Ketentuan Menteri Pertanian Permenpan no 105 tahun 2017 hal ini memang dilarang. Yang diperbolehkan bawang bombay yang diameter 5cm, ini 3,5 cm. Kita juga lihat pasal-pasal di UU pangan maupun di UU perlindungan konsumen," katanya, Senin (7/5/18).
Tak hanya itu, Setyo mengatakan impor dan penjualan bawang ini dilarang keras karena bisa merusak harga bawang di pasaran.
Sebelumnya harga bawang merah per kilogram berkisar antara Rp 20-23 ribu, namun bawangn ini hanya dijual Rp 13 ribu akbatnya konsumen dirugikan.
"Dilarang, ini yang impor merusak pasaran lokal karena harganya jauh sekali, sehingga para petani mengeluh," Pungkasnya.**
Komentar Via Facebook :