HTI Bubarkan Massa Kalah Gugatan

Okeline Jakarta - Awalnya Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengepung gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, setelah majelis hakim menolak gugatan HTI, massa membubarkan diri secara teratur.
Sekita pukul 13.45 WIB, Senin (7/5/18), massa membubarkan diri setelah orator mengajak berdoa. Mereka bubar dengan tertib. Mereka berjalan kaki ke arah kantor Wali Kota Jakarta Timur sambil melantunkan selawat.
Polisi mengawal massa hingga ke jalan raya. Tidak ada kemacetan yang diakibatkan oleh kerumunan massa. Massa tetap berjalan dan berbaris tertib.
Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Majelis hakim menganggap SK Kemenkum HAM tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan.**
Komentar Via Facebook :