Penahanan Kepala KSOP Nunukan Nyaris Bentrol

Penahanan Kepala KSOP Nunukan Nyaris Bentrol

Okeline Nunukan - Penahanan mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Nunukan, Muhammad Nasir Ali, tersangka dugaan korupsi rehabilitasi kapal patroli KNP 360 tahun 2013 diwarnai aksi saling dorong.

Penolakan tersebut berbuntut pada perdebatan antara tersangka dengan sejumlah Jaksa yang memeriksa Nasir Ali, saat akan keluar dari ruangan pemeriksaan di lantai 2 Kejaksaan Negeri Nunukan, Senin (7/5/18).

Apalagi Muhammad Nasir Ali saat melihat sejumlah wartawan yang meliput kejadian tersebut menambah berang tersangka ini.

"Banyak wartawan di sini seakan-akan saya sudah pasti salah. Saya tidak mau ditahan," ujarnya 

Jaksa menjelaskan, jika ingin mengajukan penangguhan penahanan, harus melalui prosedur. Jaksa juga menawarkan pengawalan polisi jika tersangka menolak didampingi kejaksaan.

Nasir Ali kemudian pasrah dikawal jaksa Ali Mustopa dan Alfian masuk ke mobil dinas kejaksaan menuju Lapas Nunukan.

Kasi Pidsus Kejari Nunukan Muhammad Rusli Usman mengatakan, penahanan mantan KSOP Nunukan dilakukan karena pihaknya telah memiliki 2 alat bukti.

Selain itu, sambung Rusli, penyidik memiliki pertimbangan lain. Mulai dari kekhawatiran tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sehingga menyulitkan penyidikan.**


Komentar Via Facebook :