Tolak Mutasi

SBRM Surati Disnakertrans Riau

SBRM Surati Disnakertrans Riau

Okeline Pekanbaru - Sebanyak 31 orang karyawan PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP) di desa Balam Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, Riau menolak mutasi yang dilakukan pihak menejemen.

Ketua Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM) Herman Zai yang bertindak sebagai kuasa 31 pekerja kepada awak media, Senin(7/5/18), mengatakan, objek kerja diambil alih oleh Koperasi Kebun Andalan, dijelaskannya mestinya sebelum mutasi dilakukan, perusahaan terlebih dahulu mèlakukan pengakhiran kerja terlebih dahulu.

"Mestinya sebelum mutasi dilakukan, PT. JJP terlebih dahulu mèlakukan pengakhiran kerja terlebih dahulu, sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," Jelasnya.

Ia memgatakan, terkait hal ini pihaknya sudah melayangkan surat permohonan penyelesaian rencana mutasi pekerja ke PHI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau pada 13 April 2018 lalu.

"Kalau tak ada kendala hari ini Disnakertrans Riau akan melakukan perundingan bipartit", ucapnya.

Selain soal mutasi, SBRM juga memyoroti sikap menejemen PT JJP yang dinilai merugikan pekerja. Diantaranya, gaji pekerja dibawah standar UMK/UMP dan pembatasan hari kerja yang hanya 10 hari dalam sebulan.**Aw


Komentar Via Facebook :