Adakah korupsi di pengadilan?
Renovasi Gedung pengadilan negeri Pekanbaru tidak transparan.

Okeline Pekanbaru - Berdasarkan hasil konfirmasi pihak LSM Penjara Indonesia terkait anggaran renovasi gedung pengadilan negeri Pekanbaru menuai pernyataan yang tidak koperatif.
Sebagai LSM dengan tugas kontrol sosial dan investigasi, LSM Penjara Indonesia melakukan tugasnya, kali ini terkait dengan anggaran renovasi gedung pengadilan negeri Pekanbaru, yang dilakukannya pada tanggal 16 oktober 2017, dengan nomor surat No. 64/B/LSM /PI /2017, Namun pihak pengadilan bukannya memberikan jawaban yang semestinya, malahan membuat LSM Penjara Indonesia berang, karena pihak pengadilan melalui Humas pengadilan, Martin Ginting, SH. tidak memberikan jawaban, akibatnya hal ini Berbuntut Panjang hingga ke meja Komisi Informasi Publik.
Berdasarkan ketua LSM Penjara Indonesia, Dwiki Zulkarnain atas jawaban pihak pengadilan yang menurutnya tidak koperatif itu, sudah melanggar peraturan daerah No. 7 tahun 2014, seharusnya pembangunan atau renovasi gedung pengadilan negeri tersebut harus memiliki IMB, namun Hingga saat ini pihak LSM melalui hasil penelusurannya tidak menemukan hal itu.
, "Ini kan sudah melanggar Perda nomor 7 tahun 2014, dimana seharusnya setiap pembangunan itu harus memiliki IMB dan harus diketahui oleh masyarakat terkait sumber anggaran, besar anggaran, dan nama kegiatan serta pelaksana kegiatan," kata Dwiki kepada sejumlah media di ruang kerjanya.
Baca Juga : SBRM Surati Disnakertrans Riau
Oleh jawaban pihak pengadilan tersebut, LSM Penjara Indonesia yang dipimpin oleh Dwiki itu, akhirnya menyambangi pihak BTN, namun kembali LSM ini mendapat perlakuan dan perkataan yang tidak etis, karena pihak BTN melalui Ivo Haryani selaku bidang Security justru memberikan jawaban yang terkesan tidak perduli terhadap kewajiban Bank BUMN itu akan informasi publik.
, "Kami tidak diberikan jawaban yang seharusnya, malahan pihak BTN melalui Ivo Haryani malah menantang dengan mengatakan silakan bapak mengadu kemana saja, kami tidak takut," Katanya.
Dari semua pengalaman yang didapat oleh Dwiki selaku LSM Penjara Indonesia provinsi Riau itu, ia pun merasa baik pengadilan negeri Pekanbaru, maupun pihak Bank BTN selaku BUMN, menurutnya sudah berani mengkangkangi UU negara, yaitu UU KIP, No. 14 tahun 2008.
, "Ini benar menunjukkan sikap yang tidak takut dengan Undang-undang, bahkan pihak-pihak ini sudah terindikasi mengkangkangi UU KIP No. 14 Tahun 2008," kata Dwiki.
Menurutnya setelah pihaknya menyampaikan laporannya kepada pihak KIP baru-baru ini, telah beberapa kali dilakukan sidang dengan memanggil pihak Bank BTN, namun dalam proses sidang yang berlangsung sebanyak 6 kali itu, pihak BTN tidak pernah hadir.
, "KIP sudah merespon laporan kita, dan telah dilakukan sidang sebanyak 6 kali, dan memenangkan LSM Penjara Indonesia, karena mereka ( BTN - red) tidak menghadirinya," Katanya.
Menurut Dwiki, atas putusan persidangan KIP tersebut, pihak BTN berbalik menggugat putusan tersebut, dengan menggelar sidang di pengadilan negeri Pekanbaru pada Rabu, tgl 9 Mei ini.
, "Kita sangat sayangkan respon dari BUMN ini, bukannya memberikan kewajibannya sebagai badan publik, ketika ditanya oleh LSM, malahan justru menggugat putusan KIP, ini bentuk ketidak patuhan instansi kepada Undang-undang," kata Dwiki dengan nada kesal.
Feri Sibarani ***
Komentar Via Facebook :