Saksi Irfan Kurnia Saleh Dipangil KPK

Okeline Jakarta - Penyidik KPK kembali memanggil KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna terkait dugaan korupsi helikopter AW-101. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan menbutkan, Agus Supriatna akan diminta keterangan melengkapi berkas perkara Irfan Kurnia Saleh (IKS). Sebelumnya Agus pernah memenuhi panggilan KPK pada Rabu (3/1/18) lalu, namun menolak memberi keterangan.
"Alasannya, saat peristiwa dugaan korupsi terjadi, dia adalah prajurit aktif yang terikat menjaga kerahasiaan militer," ," ujar Jumatnya (11/5/18).
.
Kasus pengadaan helikopter jenis angkut penumpang tersebut menimbulkan kontroversi lantaran rencana pembeliannya ditolak Presiden Joko Widodo pada 2015.
Awalnya helikopter tersebut ditujukan sebagai helikopter pengangkut very-very important person (VVIP), namun harganya dinilai terlalu mahal untuk kondisi ekonomi Indonesia yang sedang tak stabil.
Baca Juga : Mas'ud Yunus Bersyukur Ditahan KPK
Namun, pada 2016, Marsekal (Purn) Agus Supriatna, yang masih menjabat Kepala Staf Angkatan Udara, kembali melakukan pengadaan helikopter AW-101 dengan perubahan fungsi, sebagai helikopter angkut pasukan dan SAR.
"Jadi alat pertahanan sistem senjata, untuk militer, pengguna, pengelolanya itu pasti prajurit. Nah, prajurit itu punya sumpah prajurit. Sumpah prajurit yang kelima, biar teman-teman tahu: Memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya. Itu (makanya) nggak boleh (disebutkan)," tutur Agus.**
Komentar Via Facebook :