Polsek Lubuk Dalam Amankan 4 Pengedar Sabu

Polsek Lubuk Dalam Amankan 4 Pengedar Sabu

Okeline Siak - Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam mengamankan 4 (tersangka) pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu sabu. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di tempat dan waktu berbeda.

Data yang diperoleh Okeline dari  dari Polres Siak, Sabtu (12/05/18) pengungkapan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bakal ada transaksi benda haram tersebut.

Informasi awal itu ditindaklanjuti Kapolsek AKP Deswandi, SH dengan langsung memerintahkan Kanitres Ipda Musa H Sibarani, SPsi., MSi bersama 3 (tiga) anggotanya langsung bergerak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Jumat malam (11/05/18), sekira pukul 21.OO WIB, setiba di TKP, yakn di Simpang KUD Kampung Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam melihat tersangka ST bersama seorang wanita yang berinsial RN sedang duduk di atas sepeda motor.

Setelah memastikan tersangka menyimpan sabu sabu, personil Polsek Lubuk Dalam ini langsung melakukan penggeledahan. Tetapi tersangka semerta membuangnya. Namun setelah dicari barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sabu sabu di temuakn di atas plastik. Kepada petugas, tersangka mengaku sabu sabu itu merupakan miliknya. Tersangka ST dan teman wanitanya RN lalu digelandang ke Polsek Lubuk Dalam. 

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sabu sabu itu dibelinya dari tersangka SP. Sementara SP menyebutkan sabu sabu itu dibelinya dari RS dengan harga Rp. 200.000,- Untuk jasa mengedarkan itu, SP dijanjikan upah Rp100.000 ribu dari RS. Dari laporan itu, polisi mengemankan tersangka RS yang pada saat itu sedang berada di pasar malam.

Polisi melakukan penggedahan dan menemukan lalgi barang bukti  4 (empat) buah bungkus kecil sabu sabu didalam tas pinggang warna hitam yang dipakai tersangka RS. Tersangka RS barang bukti berupa 4 bungkus kecil sabu sabu itu dibelinya dari tersangka AP seharga Rp. 1.300.000,- Namun dia baru memberikan panjar Rp400.000.-

Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam lalu mengejar tersangka AP di Jalan Pertamina, Simpang Kilometer (KM) 11 Desa Rawang Kao. Sesampainya di sana anggota Polsek Lubuk dalam langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AP. Dari hasil interogasi terhadap AP dianya mengkau sabu sabu itu dibelinya dari BY yang kini masih berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarnya adanya pengangkapan 4 tersangka pengedar sabu sabu di wilayah hukum Polres Siak. Kasus tersebut masih dalam pengembangan pihak Polsek Lubuk Dalam.***(res)


Komentar Via Facebook :