PT. Surya Dumai Agrindo Didesak Kembalikan Kebun KUD

Okeline Bengkalis - Pasca pertemuan dengan pihak PT Surya Dumai Agrindo (SDA), dan dua kubu kepengurusan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi Usaha Menengah Kecil dan Mikro (Diskop UMKM) Kabupaten Bengkalis beberapa hari lalu, semua pihak menunggu keputusan dari Diskop UMKB sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Daerah.
Hal itu diungkapkan oleh Kepengurusan Koperasi BBDM Kubu Haji Ismail saat menggelar konferensi Pers bersama sejumlah wartawan, Kamis (17/5/2018) di Sungai Pakning.
Baca Juga : Amril Mukminin Kutuk Penyerangan di Mapolda Riau
Dalam keterangan persnya Ujang Efendi selaku pengawas Koperas BBDM yang mewakili kubu Haji Ismail menyampaikan beberapa poin penting hasil pertemuan beberapa hari lalu di kantor Dinas Koperasi Bengkalis.
“Penting hasil kesepakatan pada pertemuan dengan pihak perusahaan PT SDA yang saat itu dihadiri oleh jajaran Direksi seperti Pak Sapta, Hartono dan lainnya, pihak Diskop, Polres dan kedua kubu koperasi antara lain bahwa perusahaan PT SDA akan komitmen dan patuh terhadap apapun keputusan Dinas Koperasi untuk menyelesaikan sengketa ini, kemudian PT SDA hanya menerima inventarisir lahan yang dilakukan pada tahun 2009 sampai 2013, jadi inventarisi yang dilakukan di atas tahun 2013 tidak akan diakui oleh perusahaan,” papar Ujang didampingi pengurus Koperasi BBDM Kubu Haji Ismail seperti Sulaiman, Rusdi Ispandi dan tokoh masyarakat Rafi. Selanjutnya dikatakan Ujang bahwa Inventarisir lahan yang dilakukan kubu Suwitno Pranolo tidak diakui atau tidak dibolehkan oleh perusahaan, karena berjalan di atas tahun 2013. “Pertemuan kedua antara kubu H Ismail, kubu Suwitno Pranolo , Diskop Bengkalis, Polres Bengkalis dan PT SDA kemarin hasil akhirnya menyepakati bahwa semua pihak termasuk PT SDA Menyerahkan penyelesaian persoalan koperasi ini kepada Diskop Bengkalis selaku perpanjangan tangan Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat, kesepakatan lainnya bahwa PT SDA tidak dibenarkan untuk melakukan kesepakatan dengan pihak manapun sebelum ada keputusan dari Diskop UMKM Bengkalis.” pungkas Ujang Effendi. Masyarakat 5 Desa 1 Kelurahan jangan mau ikut dengan janji yang tidak jelas dan juga ikut diProvokasi kalau bukan Hak masyarakat itu sendiri, kasihan dengan masyarakat itu sendiri yang mana dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,"Tegas Sulaiman.(**).
Komentar Via Facebook :