Tower Telekomunikasi Tak Berizin Berserakan di Kampar

Okeline Bangkinang - Bupati Kampar H Azis Zaena meminta Dinas Komunikasi, Informasi (Kominfo) dan Persandian Kabupaten Kampar untuk segera menertibkan dan mendata ulang keberadaan tower tak miliki izin di Kabupaten Kampar yang jumlahnya sebanyak 13 unit dari 409 tower.
Hal ini disampaikannya saat menerima rombongan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) di ruang rapat Kantor Bupati.
“Cek kembali berapa jumlah tower di Kabupaten Kampar, berapa yang sudah terdata dan memiliki izin dan berapa yang belum ada izinnya," tegasnya, Selasa (22/5/18).
Azis minta dinas terkait melakukan cek dan ricek jumlah tower atau menara di Kabupaten Kampar. Ia menyebutkan, jumlah tower yang sudah mengantongi izin atau mengantongi SKDM mencapai 396 unit.
Pemkab Kampar menyatakan siap memfasilitasi dan membantu dan memberikan kemudahan seperti pengurusan perizinan maupun pajak dengan pola satu atap. Salah satunya melalui investasi bidang telekomunikasi seperti mendirikan tower atau menara telekomunikasi untuk lancarnya hubungan komunikasi.
Ia juga mengungkapkan, untuk memajukan suatu daerah diperlukan adanya unsur investasi, infrastruktur dan pariwisatanya.**
Komentar Via Facebook :