20 Tahun Penjara Menanti Bos PT First Anugerah Karya Wisata

20 Tahun Penjara Menanti Bos PT First Anugerah Karya Wisata

Okeline Jakarta - Kali ke dua Bos PT First Anugerah Karya Wisata atau Perjalanan Pertama Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara si Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (30/5/18) lalu

Sebelumnya, jaksa menuntut baik pidana 20 tahun penjara. Andika dan opera, Anniesa Hasibuan sebelumnya tidak melakukan pemotretan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang ingin menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Vonis itu dibesarkan majelis hakim di  Selain itu, kedua orang itu diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 10 miliar. Jika tidak ada denda, maka diganti pidana kurungan masing-masing 8 bulan penjara. 

Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka mengumpulkan untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa.

Dilansir dihalam kompas, Paket paket Wisata Pertama promo umrah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi. 

Pada generasi, hingga dua tahun, para korban tak kunjung diberangkatkan. Selain itu, mereka juga didkwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan.**


Komentar Via Facebook :