Dikonfirmasi Bos PT Adei Pelalawan Tenaga Kerja Asing, Humas Bungkam

Okeline Pelalawan - Setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) kini menjadi perdebatan, hal ini tidak menyiutkan perusahaan perkebunan sawit Pelalawan, bagaimana tidak ada laporan Bos PT. Adei Plantation desa Palas, Pelalawan, Riau diduga tidak melengkapi dokumen tinggal.
Sejumlah pihak mengkhawatirkan penyederhanaan izin warga asing yang bekerja di Indonesia akan meningkatkan pengangguran, anehnya dikonfirmasi tidak satupun pihak perusahaan yang mau menjawab.
Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang tenaga kerja asing seharunya dipatuhi oleh peruahaan namun hal ini dibaikan, bahkan Bos yang sebelumnya di Vonis satu tahun penjara disembunyikan di malaysia.
Pada Pasal 45 disebutkan pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing.
Budhi Simanjuntak Humas PT. Adei malah memblokir pesan whatshapp wartawan, diduga takut dikonfirmasi hal ini.
LSM di Pelalawan menyayangkan hal ini, misalnya LSM merah Putih mintak Polisi menelusuri keberadaan tenaga kerja asing yang notabenenya adalah Bos di Perusahaan ini.
"Tolong ditelusuri laporan warga itu pak Polisi, dan tolong dikejar buronan yang juga Bos PT Adei itu," Pungkasnya, Selasa (19/6/18).**
Komentar Via Facebook :