Revolusi mental Tegakkan supremasi hukum

Antara Penegakan Hukum Dan Kepentingan Pribadi Dalam Tugas Kepolisian. 

Antara Penegakan Hukum Dan Kepentingan Pribadi Dalam Tugas Kepolisian. 

Okeline Pekanbaru - Berawal dari seseorang diperoleh informasi tentang adanya dugaan 86 Atas sebuah kasus narkoba di Polsek Bukit Raya Pekanbaru dengan nilai terbusan senilai 50 juta, berhasil di konfirmasi awak media kepada Kapolsek Bukit Raya Pekanbaru, Kompol Pribadi, Rabu 4/7.

Proses hukum atas setiap pelaku kejahatan seharusnya dapat berjalan sebagaimana mestinya, tanpa pandang bulu dan dapat diketahui oleh masyarakat luas secara transparan sesuai dengan Undang-undang. 

Rupanya tak selamanya proses hukum itu dapat berjalan sebagaimana disebutkan diatas, mana kala isu-isu dan informasi dari berbagai sumber masih kerap terdengar adanya proses hukum atas tindakan kejahatan yang ternyata masih di 86 kan atau yang sering kita dengar sebagai tindakan penyelesaian masalah hukum dibawah tangan. 

Informasi miring Itulah yang terdengar ke awak media ini dan wartawan media lainya oleh seseorang yang tidak bersedia disebutkan namanya, yang mengaku mengetahui sebuah kejadian penangkapan seorang tersangka berinisial BAS membawa narkoba jenis sabu di sebuah SPBU jalan Arifin Achmad Pekanbaru oleh tim buser dari polsek Bukit raya pada bulan juni lalu. 

Menurut laporan seorang warga yang mengaku mengetahui perihal tersebut kepada beberapa awak media ini dirinya mengetahui bahwa penangkapan itu terjadi di sebuah SPBU jalan Arifin Achmad Pekanbaru di dalam sebuah mobil ber merek Honda HRV. 

, "Barang narkoba itu berjenis sabu seberat 2,5 ons namun aku tau ternyata proses hukumnya dibuat menjadi hanya sekitar 1 ons dan mobil itu diselamatkan ke Polda Riau," katanya kepada wartawan Forum Indonesia Baru. 

Menurut Alwin, wartawan Forum Indonesia Baru, keterangan yang diperolehnya tersebut langsung dari orang yang mengaku mengetahui peristiwa dan penangkapan itu. 

, "Jadi kasus ini di akan di 86 kan dengan tebusan 50 juta, dan mobil telah diselamatkan ke Polda Riau,"kata orang tersebut kepada awak media. 

Atas laporan tersebut baik awak media ini maupun wartawan media Forum Indonesia Baru segera melakukan upaya konfirmasi dan kroscek kebenaran informasi ini kepada Kapolsek Bukit Raya, Kompol. Pribadi. Atas pertanyaan awak media ini terkait dugaan tindakan 86 oleh pihak polsek Bukit Raya atas kasus narkoba tersebut,  sebagaimana dilaporkan seorang warga, Kapolsek Bukit Raya, Kompol. Pribadi kepada wartawan media ini langsung menampik. 

, "Itu tidak benar.. Kasus itu kan sudah lama itu.. Itu orang orang irih yang mengatakan di 86, kita tidak ada melakukan seperti itu, jadi jangan didengar ya," kata Kapolsek melalui hubungan selulernya. 

Sementara menyangkut mobil yang bermerek Honda HRV yang di dalamnya tersangka ditangkap dengan barang bukti narkoba, yang menurut seorang warga yang mengaku mengetahui peristiwa itu mobil itu telah diamankan ke Polda Riau, Kapolsek berangkat Kompol itu langsung mengklarifikasi. 

, "Bukan menyelamatkan,, tetapi mobil itu kebetulan milik oknum polisi dan di pinjamkan ke orang tersebut. Jadi sekali lagi mobil itu bukan diselamatkan seperti yang dikatakan itu, namun kita serahkan kepada pemilik," kata Kompol. Pribadi. 

Untuk lebih mengetahui kejadian yang sebenarnya, dan proses hukum yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian polsek Bukit Raya, atas seijin Kapolsek awak media ini dan wartawan Forum Indonesia Baru mencoba konfirmasi langsung dengan penyidik kasus tersebut, melalui kepala penyidik, atas nama Rahmat kepada awak media ini menjelaskan bahwa kejadian penangkapan itu benar adanya, dan tersangka bahkan disebutkan adalah juga merupakan DPO dari kepolisian Batam dengan kasus penipuan.

,"Ya Benar atas nama Budi Anwar Siregar pernah kita tangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam sebuah mobil HRV di sebuah SPBU di jalan Arifin Achmad dan telah kita periksa disini, "kata kepala penyidik,( Rahmat). 

Namun dalam menanggapi awak media ini, Rahmat terlihat sedikit kaku dan sesekali mengatakan bahwa terkait proses hukum atas kasus itu sebaiknya awak media disarankan langsung konfirmasi kepada Kapolsek. 

,"Saya tidak ada di kontak Kapolsek untuk memberikan pernyataan soal ini, jadi saran saya bapak sebaiknya langsung kontak Kapolsek saja,"kata Rahmat. 

Namun atas dialog yang berlangsung setengah jam itu, penyidik polsek Bukit Raya tersebut mengatakan penangkapan tersangka pembawa narkoba itu tepat berada didalam mobil dengan narkoba diletakkan di dekat parsneling mobil. 

, "Tidak di dalam dasboard, tetapi di letakkan di dekat parsneling mobil," kata seorang anggota penyidik menjawab pertanyaan awak media. 

Proses hukum atas pelaku tindak pidana kejahatan baik ditingkat BAP oleh penyidik polri maupun oleh hakim di pengadilan telah diatur dalam KUHAP khususnya pasaa 183 dan 184 tentang bukti dan alat bukti,  sehingga sudah semestinya pihak penyidik polsek Bukit Raya sebagaimana disampaikan oleh Kapolsek Bukit Raya, bahwa pihaknya telah melakukan proses penegakan hukum sesuai prosedur. 

,"Kita sudah lakukan proses sesuai prosedur. Dan tentang mobil tersebut kita telah kembalikan kepada pemiliknya,  jadi jika ada orang yang mengatakan kami 86 kan kasus dan mobil kami selamatkan ke Polda, itu tidak benar,"kata Kapolsek Bukit Raya. 

Atas upaya menggali kebenaran atas laporan seorang warga ini, dan proses hukum yang dilakukan oleh polsek Bukit Raya Pekanbaru Terhadap penangkapan BAS seorang tertangkap tangan membawa sejumlah narkoba didalam mobil tersebut, dan atas pernyataan Kapolsek Bukit Raya bahwa pihaknya telah melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan prosedur, dan terkait sebuah mobil yang digunakan tersangka yang disebut diselamatkan ke Polda Riau, maka media ini dalam waktu dekat akan melakukan konfirmasi kepada pihak Polda Riau, tentang siapa oknum Polda Riau pemilik mobil Honda HRV tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kapolsek Bukit Raya. 

Feri Sibarani ***


Komentar Via Facebook :