Mengebiri Intoleransi Dan Membunuh Radikalisme

Line Opini - Sekilas dilihat judul ini sangat radikal berlebihan, namun penulis memandang penting tentang permasalahan Intoleransi dan radikalisme. Sehingga perlu adanya keseriusan untuk meminimalisirnya. Setiap kali ada forum ilmiah baik membahas tentang kerukunan beragama dan deradikalisasi.
Selalu ada pertanyaan yang muncul, yakni akankah kaum Intoleran dan radikal mampu untuk disadarkan, serta apa langkah-langkahnya ?. Untuk menjawab pertanyaan ini perlu ada kajian mendalam baik secara yuridis, sosial, dan filsafat. Sedikitnya tulisan ini mampu menjawab keresahan kita selama ini.
Berangkat dari studi tentang gerakan sosial, rekruitmen dan mobilisasi anggota menjadi bagian penting untuk dapat mengetahui berkembangnya sebuah gerakan. Perhatian terhadap proses mobilisasi ini mendapat perhatian mendalam dalam kajian akademik semenjak munculnya teori mobilisasi sumber (resource mobilization theory, RMT).
Sejatinya umat manusia diciptakan dengan fitrah keharmonisan, keintiman, dan Perbedaan. Sebagaiman Allah berfirman dalam Al-Qur’an :
Artinya : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. (Qs. al-Hujurat: 13)
Sejak zaman kemerdekaan hingga Dekrit Presiden 1959, dasar negara menjadi perdebatan sengit di Majelis Konstituante dan komunitas-komunitas masyarakat muslim. Itu sebabnya, radikalisme Islam tidak begitu nampak dalam percaturan politik nasional.
Kecuali gerakan pemberontakan yang dilakukan Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di beberapa daerah, seperti di Jawa Barat (Kartosuwiryo) dan Aceh (Daud Beureuh) dan pemberontakan PRRI-Permesta di Sumatera Barat. Proklamasi Kartosuwiryo mendapat dukungan dari Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan (20 Januari 1952), Abu Daud Beureuh di Aceh (21 September 1953), Ibnu Hajar dari Kalimantan Barat, dan Amir Fatah dari Jawa Tengah (Tempo, 5 Maret 2000, h. 19 ).
Setelah di Indonesia terjadi reformasi 1998 yang juga memberi perubahan besar terhadap gerakan kaum Islam radikal. Di masa inilah muncul gerakan-gerakan Islam yang mengancam demokrasi itu sendiri. Kaum Intoleran semakin menjamur.
Radikalisme sudah jadi barang dagangan murah yang bisa didapat di semua tempat, institusi pemerintah, masyarakat, bahkan di perguruan tinggi. Pada dekade terakhir hasil survei yang dilakukan Wahid Foundation misalnya, diketahui dari total 1.255 responden, 59 persen memiliki rasa benci terhadap non muslim, etnis Tionghoa, dan lain-lain.
Selaras dengan hal tersebut laporan tahunan Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat menyampaikan adanya peningkatan kasus intoleransi atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Sepanjang 2016, berdasarkan pengaduan yang diterima Komnas HAM, tercatat ada 97 kasus. Data ini meningkat, karena pada 2014 tercatat ada 76 kasus dan 87 kasus pada 2015.
Data ini menunjukkan bahwa proses kaderasisi gerakan ini tidak wafat bahkan terstruktur dengan masif. Dalam konteks Indonesia, kekecewaan dan ketidakpuasan terhadap sistem politik dan kondisi sosial yang ada memicu munculnya kelompok-kelompok yang menghendaki adanya transformasi masyarakat secara total, komplit dan radikal.
Berbagai masalah yang melanda bangsa ini seperti korupsi, kemiskinan, pengangguran, degradasi lingkungan dan sebagainya melahirkan frustasi yang mendalam di kalangan masyarakat.
Seperti rumusan dalam Filsafat psikologi Berikut :
C = T + S
R
Penjelasan:
C : Criminal
T : Tendensi
S : Situasi
R : Resistensi
Dengan Rumus demikian, sebenarnya setiap insan ada kecendrungan untuk menjadi Intoleran, radikal, ekstrem, bahkan jadi teroris. Begitupun sebaliknya ada resistensi setiap insan yang mampu menahan agar terhindar dari sifat dan perbuatan tercela tersebut.
Menghadang Gerakan Transnasionalis
Sejak pertengahan 2007 istilah gerakan transnasonalis merujuk pada ideology keagamaan lintas negara yang sengaja diimpor dari luar dan dikembangkan di Indonesia, menariknya ideologi ini bukan hanya datang dari timur tengah, tapi juga dari barat.
Kelompok seperti majelis mujahidin Indonesia (MMI), Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atau telah dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80 A dan telah dijadikan undang-undang nomor 17 Tahun 2013. Jaulah, Al-Qaeda disebut sebagai kelompok yang dikategorikan ideology transnasional dari Timur Tengah.
Sedangkan jaringan Islam Liberal seperti sering dilontarkan Almarhum KH. Hasyim Muzadi (Ketua International ference of Islamic Scholars) adalah kelompok yang mengembangkan ideologi transnasional dari Barat. Bagi Gus Dur gerakan pemikiran transnasionalis akan menimbulkan konflik dan memang ia merupakan produk Timur tengah maupun konflik dari Barat.
Mengebiri dan membunuh Gerakan tersebut setidaknya melalui tiga jalur :
Pertama, gerakan-gerakan sosial, di jalur ini transmisi ide dibawa oleh pelajar atau mahasiswa yang belajar di Timur Tengah.
Mereka belajar di Universitas Al- Azhar Kairo, Universitas Islam Madinah, Universitas Ummul Qura Mekah, Universitas al- Imam Muhammad bin Saud di Riyadh, atau Universitas King Abdul Aziz. Sementara itu saluran utama kelompok Jihadis adalah melalui perang Afghanistan pada 1980-an yang kemudian melahirkan kelompok Al- Kaeda.
Pada jalur ini pemerintah harus mampu membuat regulasi aturan pembelajaran keindonesiaan bagi mereka yang belajar disana. Sehingga tidak melupakan identitas mereka selaku bangsa Indonesia. Bukan hanya tes baca pancasila dan UUD (Undang- Undang Dasar) 1945.
Kedua, Jalur Pendidikan dan dakwah. Penelitian Sidney jones menyebut sebagian besar para alumni menjadi publik figur berpengaruh dalam gerakan radikal di Indonesia. Melalui penerbitan, atau dengan menjadi da’I, guru maupun ulama.
Sehingga lembaga-lembaga dari negara timur tengah termasuk Mesir, Kuwait belakangan cukup aktif berkiprah di bidang pendidikan dan dakwah. Maka sertifikasi Ustadz, Da’I, Ulama di Indonesia yang pernah digulirkan kementrian Agama adalah solusi yang baik. Dan dapat meminimalisirnya. Namun, mendapatkan cibiran dari kaum-kaum sumbu pendek tersebut. Sebab generasi akan kehilangan jati dirinya sebagai bangsa Indonesia ketika Ulama sudah tidak mampu menselaraskan dengan kebudayaan, adat istiadat bangsanya.
Ketiga. Jalur publikasi dan internet, melalui sejumlah media baik cetak maupun online, atau buku-buku dalam versi arab maupun terjemahan, juga menjadi salah satu jalur transmisi cukup efektif.
Beberapa penerbit buku di Indonesia bahkan mengkhususkan menerbitkan atau menterjemahkan buku beraliran salafi dan pemikiran-pemikiran dari kalangan ikhwanul Muslimin.
Masyarakat dan semua kalangan harus mampu memilah dan memilih buku-buku, situs-situs, bahkan pergaulan sehari-hari. pemerintah dalam hal ini kemenkominfo harus memblokir semua yang berbau intoleran dan radikal yang membahayakan umat di era digital.
Hemat penulis tentang sifat tercela tersebut ada sinkronisasi yang terstruktur dengan baik, seseorang tidak akan sampai pada tingkat terorisme ketika belum berpikir radikal. Juga seseorang tidak akan bersifat intoleran ketika belum bersikap ekstrem dalam beragama.
Dan adanya mindset, Intoleran, radikal, ekstrem, bahkan sampai pada tindakan teror adalah sebab pemahaman relatif atau dalam bahasa arab Ikhtilaf (perbedaan pandangan Ulama), dijadikan sebagai pemahaman yang absolut (secara qat’i). Namun, kendatipun demikian kita sebagai bangsa yang besar harus siap dihempaskan oleh masalah- masalah yang besar.
Wallohu A'lam Bis Showab
(Rls/rajainaldalimunthe) (Aya/red?
Komentar Via Facebook :