Satpol PP Pekanbaru Gagal Potong Baleho Iklan di Jalan Riau

OKELINE PEKANBARU - Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali tak mampu melakukan penertiban baleho iklan raksasa tanpa izin yang menjamur.
Hal itu terbukti gagalnya pemotongan tiang besi baleho iklan raksasa di persimpangan Jalan Riau-Jalan Kuras Pekanbaru, Senin (16/07/2018) malam. Padahal alat berat dan peralatan beserta personil Satpol PP Pekanbaru sudah disiapkan untuk merobohkan iklan yang tak ada izin itu.
Dari pantauan Okeline di lokasi, operasi penertiban baleho reklame raksasa tersebut dimulai sejak pukul 23.00 WIB. Sebelumnya, Satpol PP Pekanbaru juga melakukan razia KTP di Perumahan Jondul.
Saat anggota Satpol PP Kota Pekanbaru akan memutuskan aliran listrik baleho iklan tersebut, tiba tiba mereka didatangi seseorang dari perusahaan advertising yang juga merangkap perusahaan situs berita online.
Baca Juga : Taufik Arahman Nakohdai IKTD Kota Pekanbaru
Lobi dan negosiasi pun berlangsung alot. Ujung ujungnya pemotongan baleho iklan reklame itu pun urung. Warga yang kebetulan lewat pun tersenyum melihat. Sambil berbisik mereka menggumam; "Coba kalau pedagang kaki lima tak ada ampun. Pasti sudah ditertibkan. Tapi kalau sudah berhadapan dengan pengusaha apalagi dibekingi oknum wartawan, Satpol PP Pekanbaru terlihat mandul!"
Terlepas soal itu, baleho iklan tanpa izin atau ilegal terutama reklame rokok yang "mengepung" Kota Pekanbaru telah menjadi sorotan dari kalangan legislatif Kota Pekanbaru. Namun meski dikritik, Walikota Pekanbaru Firdaus MT terkesan "cuek".
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafiz ST menilai Pemerintah Kota (Pemko) dinilai tidak konsisten menerapkan aturan yang ada. Padahal soal penyelenggaraan reklame sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 tahun 2013.
Karena tidak tegasnya Perwako ini, pihak Dinas Pendapatan Kota (Dispenda) Pekanbaru mengalami kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lumayan besar.***
Komentar Via Facebook :