Kejari Bengkalis Setorkan dana Korupsi

Kejari Bengkalis Setorkan dana Korupsi

Okeline Bengkalis - Kejaksaan Negeri Bengkalis akan menyetor uang tunai sebesar Rp. 5,1 miliar ke negara, uang ini diperoleh dari pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi dan kejahatan lingkungan hidup.

Kepala Kejari Bengkalis, Heru Winoto didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Agung Irawan mengungkapkan, penyerahannya dijadwalkan pada Kamis (19/7/2018). Dilaksanakan di Kantor BRI Cabang Bengkalis.

"Kejari Bengkalis Setor Rp. 5,1 Miliar ke Negara dari Penanganan Kasus Korupsi dan Lingkungan, Rp. 1,16 Miliar Langsung ke Kas Daerah," Jelasnya. 

Heru merinci, uang sebesar Rp. 1.165.000.000 sebagai barang bukti dari perkara dengan terdakwa Mantan Bupati Bengkalis, Herlyan Saleh sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 2234 K/Pid.Sus/2017 tanggal 13 Nopember 2017.

"Negara menyita uang barang bukti dalam kasus korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Bengkalis kepada PT. Bumi Laksmana Jaya (BLJ) yang bersumber dari APBD tahun 2012 sebesar Rp. 300 miliar," Ujarnya.

Uang tersebut akan disetor langsung ke kas daerah melalui Sekretaris Daerah Bengkalis, Bustami HY.

"Rencananya langsung diterima Sekretaris Daerah untuk disetorkan ke kas daerah," jelas Heru, Rabu (18/7/2018).

Sedangkan selebihnya Rp. 4 miliar dari terpidana Erwin dalam dua kasus pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Kasus pertama, dengan terdakwa Erwin sesuai putusan kasasi nomor 2303 K/Pid.Sus.LH/2015 tanggal 1 Agustus 2016. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 103 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b dan Ayat (2) UU 32/2009. ‎Terpidana membayarkan denda sebesar Rp. 1 miliar.

Kedua, putusan kasasi nomor 2300 K/Pid.Sus.Lh/2015 tertanggal 24 Agustus 2016. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b UU 32/2009. Erwin membayar denda Rp. 3 miliar.**


Komentar Via Facebook :