2 Ekskavator Diamankan Polhut dari HPH PT Diamon

2  Ekskavator Diamankan Polhut dari HPH PT Diamon

OKELINE PEKANBARU - Sebanyak 2 (dua) unit alat berat atau ekskavator diamankan Tim  Operasi Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, akhir pekan lalu.

Kedua ekskavator ini diamankan saat sedangkan melakukan perambahan kawasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau dulu dikenal dengan istilah Hak Pengusahan Hutan (HPH) PT Diamon Raya Timber.

Dari hasil koordinasi PT Diamon Raya Timber dengan Tim Dinas LHK atau dikenal dengan Kepolisian Kehutanan (Polhut) Riau ini didapati kedua alat berat ini sedang melakukan pembersihan lahan (land clearing) dan pembuatan kanal di Desa Mekar Sari, Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Dumai.

Staf Humas PT Diamon Raya Timber, Ferdinand yang dikonfirmasi Okeline melalui telepon selulernya, membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

"Satu dari 2 alat berat itu ketika itu ketangkap tangan sedang menggali kanal. Rencana mereka mau membuka lahan seluas seribu hektare atas nama Kelompok Tani Anugerah," ungkapnya. 

Diakuinya, aktivitas perambahan dan pembukaan lahan baru ini dibekingi oleh oknum pengusaha atau pihak pemodal. "Informasi yang kita peroleh dari masyarakat di lokasi kejadian. Mereka hanya sebagai bumper. Seolah olah ini atas nama masyarakat. Padahal di belakangnya ada pemodal," katanya lagi.

Ditambahkan Ferdinand, kedua operator alat berat itu sudah berulang kali diperingatkan, bahwa lahan yang mereka garap itu merupakan HPH PT Diamon Raya Rimber dengan status kawasan hutan negara. Tapi para perambah tidak mengindahkannya. 

Bahkan praktek kucing kucingan pun terjadi. Ketika sekuriti PT Diamon ada di lokasi, kedua alat berat itu berhenti beroperasi. Namun saat petugas keamanan atau sekuriti tidak ada, mereka kembali menggarap lahan HPH PT Diamond tersebut.

"Kedua alat berat itu kini sudah ditarik dan diamankan ke kantor Polhut Riau di Pekanbaru,'' ucapnya.

Kasi Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas LHK Riau, Agus Suryoko SH, MH saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya ekskavaor yang diamankan dari areal konsesi HPH PT Diamon.


"Dua unit alat berat ekskavator yang kita amankan merk Komatsu dan Hitachi. Sedangkan operator dan kernetnya kabur saat kita lakukan penggerebekan," katanya.

Menurut  Agus, penangkapan kedua alat tersebut dilakukan, merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan tim Gakkum dan Polhut Dinas LHK Riau dan adanya informasi yang dilakukan dari pihak pemegang IUPPH-HA.

"Berangkat dari informasi tersebut, kita membentuk tim dan melakukan penyelidikan. Alhasil pada Minggu 22 Juli 2018 kita turun kelokasi dan berhasil mengamankan dua unit ekskavator,'' terangnya.

Ditambahkan Agus, hingga kini belum ada yang mengakui siapa pemilik kedua kedua alat berat tersebut yang saat ini sudah diamankan di Markas Polhut Dinas LHK Riau di Jalan Dahlia, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Laporkan Perambah

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi Kolusi Kriminal Ekonomi (IPSPK3-RI), Ir Ganda Mora menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Tim Gakkum Dinas LHK Provinsi Riau bekerjasama dengan pihak PT. Diamon Raya Timber.

"Karena bagaimana pun kita mengecam aksi perambahan dan alihfungsi lahan di kawasan HPH PT Diamon tersebut. Kami sendiri sudah melaporkan kasus ini ke pihak Ditreskrimsus Polda Riau,'' ucapnya.


Laporan yang dikirimkan sesuai Nomor Laporan 007/ lap-IPSPK3-RI/VI/2018, yang diterima oleh Suriatianingsih pada 3 Juli 2018 dengan delik aduan dugaan alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Aktivitas alih fungsi lahan itu  diduga dilakukan oleh Aseng di Desa Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), atau tepatnya di titik koordinat N. 02' 02' 36'55" E. 100'56'14'44',

Selaku Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas korupsi kolusi Kriminal ekonomi IPSPK3 RI, pihaknya siap mengawal setiap perambah hutan termasuk di HPH PT Diamond Raya Timber, dan mendesak pihak Polda Riau menangkap para perambah serta dijebloskan ke penjara, sehingga ada efek jera.

"Selain itu kita minta setiap areal hutan negara yang dikuasai tanpa izin, agar dipasang police line, sehingga lahan yang ditambah tidak dapat dikuasai," pungkas.***(res)


Komentar Via Facebook :