Jaksa Diminta Lirik Tender Sampah Pekanbaru yang Beraroma "Busuk"

Jaksa Diminta Lirik Tender Sampah Pekanbaru yang Beraroma "Busuk"

Okeline Pekanbaru - Pemenang di ULP Kota Pekanbaru yang menetapkan PT Godang Tua Jaya sebagai pemenang dalam lelang proyek pengangkutan sampah zona 1 di Kota Pekanbaru. Zona 1 meliputi, wilayah Kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai, "berbau busuk".

Pasalnya sebelumnya, rapat evaluasi bersama tim terkait yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Bagian Hukum, Bagian Ekonomi dan Bappeda serta saksi ahli yang ditunjuk oleh LPSE, PT Godang Tua Jaya (GTJ) telah dibatalkan sebagai pemenang lelang proyek, namun saat ini dimenangkan kembali.

"Ini ada apa? apakah ini cara kerja satker Kota Pekanbaru, yang menelan ludah, saya duga sebagian sampah ini diolah masuk kantong oknum pejabat, saya minta Jaksa Lirik dan Sidik tender yang berbau busuk ini," Jelas Pemuda setempat Romi, Sabtu (11/8/18).

Dijelaskan Romi kecurigaannya penyelewengan main mata LPSE dan kroninya ini tentunya atas dasar jumlah yang pantastis diman pegangkutan sampah zona 1 di Kota Pekanbaru dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp88.792.555.692 sungguh mengiurkan.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, Senin (30/4/18) disalah satu media membenarkan PT Godang Tua Jaya (GTJ) sebagai pemenang lelang proyek beberapa bulan lalu telah dibatalkan.

"Iya, setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya tim memutuskan bahwa PT Godang Tua Jaya dianggap gugur sebagai pemenang lelang proyek pengangkutan sampah zona 1 karena tidak memenuhi persyaratan," kata dia pada wartawan. 

Ditambahkan Zulfikri, perusahaan ini telah gugur sebagai pemenang dalam lelang proyek pengangkutan sampah di zona 1 Pekanbaru karena ada persyaratan yang tidak bisa dipenuhinya.

"Kemampuan Dasarnya tidak bisa mereka penuhi. Maka kami memutuskan untuk menggugurkan perusahaan tersebut," ujarnya.

"PT Samhana Indah ini kan berada diurutan nomor dua setelah GTJ. Tapi sebelum kami tetapkan menjadi pemenang, kita akan kembali evaluasi syarat dan administrasinya," imbuhnya.

Seperti diketahui, pasca PT Godang Tua Jaya ditetapkan sebagai pemenang, pro dan kontra pun mencuat kepemukaan. Sebab perusahaan ini memiliki catatan buruk saat mengelola sampah di Provinsi DKI Jakarta, hingga berujung ke pemutusan kontrak kerja.

Tidak ingin hal serupa terjadi di Pekanbaru, maka pihak DLHK bersama bagian hukum dan Inspektorat langsung terbang ke Jakarta untuk mengecek keabsahan dokumen lelang yang dimasukkan di ULP Kota Pekanbaru.

Perusahaan pengangkutan sampah asal Jakarta ini memiliki sejumlah catatan dalam mengelola sampah di Jakarta. PT GTJ pemenang tender proyek pengangkutan sampah zona 1 di Kota Pekanbaru ini berkantor di Jalan Berlian No 35 Jakarta Timur.

Perusahaan ini diduga melakukan wanprestasi dan diputus kontraknya oleh Pemprov DKI Jakarta.

Namun saat ini entah apa yang mempengaruhi pemikiran tim ini, PT GTJ kembali muncul sebagai pemenang.

"Sebaiknya aroma busuk sampah ini tercium oleh pihak kejaksaan atau Tim Tipikor Polda Riau," Pungkas Romi.**AJ


Komentar Via Facebook :