Menangkan Perusahaan di Blacklist, Mus Alimin Libatkan OJK dan BPK

Menangkan Perusahaan di Blacklist, Mus Alimin Libatkan OJK dan BPK

Okeline Pekanbaru - Kabag pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Pekabaru, Mus Alimin dikonfirmasi mengatakan lelang kerjasama pengelolaan sampah Zona 1 lokasi pe di Pekanbaru termasuk pekerjaan kecamatan Tampan, Payung Sekaki, Marpoyan Damai dan Pekanbaru Kota, sebesar Rp 88.792.555.692 telah berkordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) walau dikabarkan perusahaan pemenangnya dikabarkan telah masuk daftar hitam.

"Selain kordinasi OJK, juga sudah lakukan evaluasi ulang oleh pokja ketika OJK meminta kita laku kan lelang, pokoknya proses lelang itu semua sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku," jelas Mus, dikantor LPSE Kota Pekanbaru, jalan Sudirman pada Rabu siang (14/8/18).

Berdasarkan evaluasi itu baru lelang diumumkan di LPSE hal ini setelah BPK mengintrusikan evaluasi sesuai mekanisme dan aturan pokja berdasarkan arahan itu sipemenang lelang dinyatakan memenuhi persaratan.

"Saya umumkan pemenangnya setlah semua setuju termasuk, BKP dan OJK, Pungkasnya.

Seperti diberitakan sejumlah media sebelumnya lelang ini sempat terkendala karena berkas administrasi lelang yang tidak lengkap, akhirnya Unit Layanan Pengadaan atau ULP Pemko Pekanbaru mulai menayangkan lelang kerjasama pengangkutan sampah tersebut.

Bahkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menetapkan PT Godang Tua Jaya (GTJ) sebagai pihak ketiga yang mengelola jasa angkutan sampah zona I. Penetapan ini melalui tahapan lelang yang sempat molor beberapa waktu lalu. 

Selain pelaksanaan lelang molor dari jadwal, diduga perusahaan ‎pemenang memiliki sejumlah catatan buruk, namun tidak menjadi pertimbangan bagi Pemko Pekanbaru dengan alasan tidak masuk daftar hitam. 

Ditetapkannya perusahaan asal Jakarta itu sebagai pemenang, kini menuai polemik. Sebab perusahaan tersebut diketahui pernah wanprestasi dalam pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Bekasi, hingga berujung pemutusan kontrak oleh Pemprov DKI.

Penelusuran wartawan di mesin pencarian Internet, ‎PT Godang Tua Jaya juga pernah ketahuan menggunakan 5.120 liter solar bersubsidi untuk kegiatan operasional alat berat. Akibat kasus tersebut, salah seorang petinggi perusahaan Linggom Lumbantoruan dibawa ke Pengadilan. 

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung yang terbit 2014 lalu, Lumbantoruan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Pengamat Kebijakan Publik Saiman Pakpahan menilai, Pemko Pekanbaru tidak serius dalam melakukan lelang jasa angkutan sampah zona I. Menurutnya, pelaksanaan lelang beberapa kali dinyatakan gagal dan diulang.*Arman


Komentar Via Facebook :