Tuduhan Ikut Bertanggung Jawab
Kaus Karlahut Belum Final, Jokowi Terima Putusan Pengadilan

Okeline Palngkaraya - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam putusan tertanggal 22 Maret 2017 menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya yang memvonis Presiden Joko Widodo, empat menteri, gubernur Kalteng, dan DPRD Provinsi Kalteng bersalah atau lalai dalam bencana asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan.
Putusan itu mengabulkan gugatan warga (gugatan hukum warga negara) yang diajukan para aktivis lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalimantan Tengah, terkait kebakaran hutan dan lahan pada 2015.
Baca Juga : Kejagung Periksa Mantan Dirut Pertamina
Atas putusan itu, Presiden untuk menerbitkan peraturan tentang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang penting untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan latar belakang dan masyarakat, yang termasuk tujuh peraturan pemerintah.
Tujuh negara yang dimaksud adalah PP tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup; PP tentang Baku Mutu Lingkungan; PP tentang kondisi lingkungan yang berbeda dengan kebakaran hutan dan / atau lahan; PP tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup; PP tentang analisis lingkungan hidup; PP tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup; dan PP tentang tata cara pemulihan lingkungan hidup.
Baca Juga : Gizi Buruk Harus Jadi Perhatian Kemensos
Selain itu, Presiden juga mengeluarkan untuk negara atau negara yang menjadi dasar pembentukan tugas dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dikonfirmasi, di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Presiden Joko Widodo mengaku menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang memvonis dirinya bersalah atau lalai dalam bencana sesaat yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan pada 2015.
"Kita harus menghormati, kita harus mengeluarkan hasil yang ada di hukum, yang ada di pengadilan. Harus kita hormati," kata Jokowi, Kamis (23/8/18).
Kendati demikian, Jokowi menegaskan bahwa putusan tersebut belum final. Pemerintah masih akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca Juga : Arsul Sani Yakin Romi Tak Terlibat Kasus Suap
"Tapi kan juga masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi, yaitu kasasi. Ini negara hukum ya," kata Jokowi.**
Komentar Via Facebook :