MUI Halalkan Vaksin Measles Rubella

MUI Halalkan Vaksin Measles Rubella

Okeline Kesehatan – Majelis Ulama Indonesia akhirnya menyebut vaksin yang diproduksi Serum Institute of India (SII) itu mengandung babi, Teka-teki status halal-haram vaksin measles rubella (MR) hari ini terjawab sudah.

Namun seiring berjalannya waktu, pelaksanaan mengalami ketersendatan berkali-kali. MUI juga sempat mengeluarkan edaran yang meminta Kementerian Kesehatan menunda pelaksanaan imunisasi, karena vaksin yang digunakan belum mendapatkan sertifikasi halal.

"Ya betul ada. Jadi kita minta kepada Kemenkes agar dilakukan sertifikasi halal, karena memang di masyarakat ada permintaan itu. Jadi mungkin untuk memenuhi hak masyarakat muslim, ya dipenuhilah dulu untuk sertifikasi halalnya," kata Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan MUI, KH Cholil Nafis membenarkan adanya surat tersebut.

Program pun sempat tersendat, sampai akhirnya Kementerian Kesehatan berkali-kali membuat upaya agar halangan dapat teratasi.

Program ini sebenarnya sudah dilaksanakan di enam provinsi di pulau Jawa, yakni di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Tetapi persoalan sertifikat halal dari MUI kemudian jadi alasan banyak pihak untuk menolak imunisasi, apalagi vaksin yang digunakan berasal dari India.

Gerakan masif penolakan terjadi di sejumlah wilayah, mulai dari MUI Kepulauan Riau yang sempat melarang suntik vaksin; penolakan masif warga di salah satu wilayah di Purwakarta, hingga hampir separuhnya bersikap abai; delapan sekolah di Yogyakarta yang menolak untuk divaksin; serta kasus-kasus mengemuka lainnya. Semua bermuara pada satu persoalan, menolak haram.

Akan tetapi bukan berarti vaksin MR tak boleh dipergunakan. Karena bersamaan justitikasi, MUI turut merilis fatwa mubah terhadap vaksin 'penawar' campak dan rubella itu.

Pemberian izin menurut agama Islam "mubah" terhadap vaksin MR, dikatakan sudah dipertimbangkan masak-masak oleh MUI. "Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India pada saat ini dibolehkan (mubah)," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh saat dikonfirmasi VIVA, Senin, 20 Agustus 2018.

Kata Ni'am ada beberapa alasan kuat yang memantik MUI merilis fatwa ini. Salah satunya adalah belum adanya imunisasi halal yang bisa mengatasi persoalan MR. "Kebolehan penggunaan vaksin MR ini tidak berlaku jika nantinya ditemukan vaksin yang halal dan suci," katanya.

Sebagai negeri berpenduduk mayoritas Islam, asas penetapan halal-haram tentu tak bisa dianggap sepele. Hal itu dianggap sangat penting. Masyarakat mayoritas senantiasa memastikan apa yang masuk ke dalam tubuh sesuai dengan ketentuan agama yang dianut.

Tak cuma sekadar urusan makan dan minum, urusan vaksin pun tak luput dari perhatian. Maka jangan heran, saat kehalalan vaksin dipertanyakan, penolakan penggunaan vaksin bisa marak terjadi di sejumlah wilayah.

Program imunisasi vaksin MR dimulai serentak 1 Agustus 2017 sampai September 2018. Imunisasi ditujukan bagi bayi usia sembilan bulan sampai anak usia 15 tahun. Target sasaran imunisasi sebanyak 31.963.154 anak di 28 provinsi di luar Jawa.**


Komentar Via Facebook :