Zumi Zola Didakwa Terima Suap 44 M

Okeline Jambi – Saat menjabat sebagai gubernur dituduh terima suap, Gubernur Jambi Zumi Zola kini didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil tipe Alphard oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam dakwaannya, Zumi Zola meminta kepada Afif untuk mencari sejumlah dana untuk melunasi utang-utang saat melakukan kampanye sebagai Gubernur Jambi.
Baca Juga : Kejagung Periksa Mantan Dirut Pertamina
"Sebagai penyelenggara negara terdakwa telah melakukan atau turut serta menerima gratifikasi," kata Jaksa KPK Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (23/8/18).
Jaksa memaparkan uang gratifikasi Zumi Zola itu berasal dari Afif Firmansyah sebanyak Rp34,6 miliar, kemudian dari Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar dan Arfam Rp3 miliar, 30 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura.**VV
Komentar Via Facebook :