Bantuan Rumah Rejo Sari
Dinilai Membahayakan Pekerja, Dewan Minta Hentikan Pengecatan

Okeline Pekanbaru - Anngota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Riau, fraksi PDIP, Ruslan Tarigan mengahimbuu perusahaan PT Prima Damai Abadi agar menghentikan karena karyawannya tidak mengkuti aturan tentang pengadaan Safety K3.
Hal ini dikatakannya saat dikonfirmasi terkait pengecatan perumahan Redjo Sari yang tingginya lebih dari 25 Meter membahayakan nyawa pekerja.
"Lho kalau sudah setinggi itu perusahaan harus memberikan Safety, pengawas dari Dinas PU kok tak memberikan peringatan," jelasnya, Selasa (28/8/18).
Ptoyek ini adalah bantuan pemerintah yang berada di areal Tenayan Raya dengan Anggaran Pagu BPBD 2018, senilai Rp. 365,472,000, apalagi terindikasi pekerjaan ini diduga tidak sesuai dengan aturan yang sudah ada dan juga diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemko kota Pekanbaru.
Baca Juga : Suap Proyek PLTU Riau Novanto Bersaksi di KPK
Selain itu berdasarkan aturan, seharusnya masyarakat setempat mendapat pekerjaan itu dibandingkan maksimal 50 sampai 75 persen masyarakat setempat harus mendapatkan pekerjaan itu.
"Kalau itu ceritanya saya lihat PT Prima Damai Abadi jelas telah melangar peraturan ketenaga kerjaan," pungkasnya.*Arman
Komentar Via Facebook :