MA Akan Sangsi Hakim Kena OTT di Medan

Okeline Jakarta - Mahkamah Agung masih menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Medan, Sumatera Utara.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (MA) Abdullah menuturkan, bila telah ada bukti awal yang cukup dan dinyatakan sebagai tersangka, maka MA akan menjatuhkan hukuman kepada para hakim tersebut.
Baca Juga : Danau Toba Kembali Makan Korban
"Iya, pemberhentian sementara sebagai hakim, karena pemberhentian secara tetap itu Presiden," ujar Abdullah saat dihubungi, Rabu (29/8/18) seperti dilansir dari laman Kompas.
Abdullah mengatakan, Bila ada staf ATAU Korps hakim Yang melakukan praktik Suap Dan korupsi Maka ITU Menjadi tanggung jawab Yang bersangkutan.
Sementara itu, tutur Abdullah, sampai sekarang sedang melakukan pembenahan untuk mencegah praktik korupsi diadilan.
Upaya tersebut merupakan salah satu yang paling efektif yang dilakukan karena mencari keadilan dengan pihak pengadilan yang tidak berintegritas.**
Komentar Via Facebook :