Aniaya Bocah, Ibu Tiri di Purbalingga Terancam Kurungan 5 tahun

Okeline Purbalingga - Ibu tiri yang tega menganiaya anak berumur 7 tahun di Purbalingga ditahan Polisi, kalau terbukti pelaku bisa terancam UU Perlindungan Anak Pasal 80 dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Sudah-sudah, sudah saya tahan kok. Sudah ditahan dari kemarin," kata Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Poniman. Kamis (30/8/18).
Sebelumnya pada Rabu (29/8) kemarin Satreskrim Polres Purbalingga sudah memeriksa Amanah.
"Hari ini (Rabu, 29/8) saya ambil (tangkap). Nanti dari pemeriksaan (akan diketahui) apa ada pelaku lain. Jika dari pengakuan si anak kecil ini, pelakunya adalah ibu tirinya. Setelah pemeriksaan baru terlihat perkembangannya nanti," jelasnya.
Baca Juga : 25 Desa di Banjarnegara Dapat Pasokan Air Bersih
Berdasarkan hasil interogasi, kejadian yang dialami bocah 7 tahuntersebut sudah dialaminya sejak tinggal bersama ibu tirinya. Sedangkan berdasarkan keterangan Kepala Desa Pagerandong kepada polisi, anak tersebut sudah bersama ibu tirinya sejak berusia dua tahun.
"Tapi dalam hal siksaan, pemukulan kita belum tahu apakah baru berjalan satu minggu yang lalu atau dua minggu yang lalu. Nanti dari hasil keterangan pada pelaku yang akan diperiksa," ucapnya.
Berdasarkan informasi, saat ini pelaku penganiayaan yang merupakan ibu tiri dari anak berumur 7 tahun iditahan dalam sel Mapolres Purbalingga. Didalam sel, pelaku yang diketahui bernama Amanah (45) terus menangis.**
Komentar Via Facebook :