Suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih Akui

Okeline Jakarta - KPK menyatakan tersangka dugaan suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih selalu melapor ke eks Menteri Sosial Idrus Marham setiap menerima uang. Idrus saat ini juga menjadi tersangka.
"Didukung juga keterangan-keterangan dari JBK (Johannes B Kotjo), ya itu. Intinya, EMS itu ketika menerima uang dia selalu lapor ke IM, disampaikan dan juga IM mengetahui EMS nerima uang, Ada komunikasi antara EMS (Eni Maulani Saragih) dengan IM (Idrus Marham)," katanya.
Eni Maulani Saragih diketahui mengembalikan uang ke KPK. Duit yang dikembalikan Rp 500 juta.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan eks Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yakni USD 1,5 juta dari Kotjo, bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo.
Teranyar, Eni berbicara tentang adanya duit Rp 2 miliar dari kantong Kotjo yang mengalir ke Munaslub Partai Golkar 2017. Namun partai yang dipimpin Airlangga Hartarto itu membantah.
"Tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) sudah mengembalikan uang Rp 500 juta kepada penyidik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (30/8).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo dan Eks Mensos Idrus Marham.
Eni ditetapkan KPK sebagai tersangka yang diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johannes B Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan itu merupakan salah satu perusahaan di konsorsium proyek PLTU Riau-1.**
Komentar Via Facebook :