Lokalisasi Dolly Surabaya Terhambat Buka Kembali

Okeline Surabaya - Ibu-ibu warga asli Dolly-Jarak menolak aksi Front Pekerja Lokalisasi (FPL) dan Komunitas Pemuda Indepent (Kopi). FPL dan Kopi yang mengaku warga eks Lokalisasi Dolly ini menuntut kesejahteraan sebesar Rp 270 miliar ke Pemkot Surabaya.
Mereka yang menolak gugatan class action itu tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Jarak-Dolly (Forkaji) dan GP Ansor. Aksi penolakan itu dilakukan di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno, Jumat (31/8/2018).
Pasca penutupan, jelas wanita yang kini bekerja di UKM pembuatan sepatu dan sandal tidak ada pembiaran yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Justru saat ini UKM yang dirintis Pemkot Surabaya butuh karyawan.
"UKM Mampu Jaya yang ada di bekas Wisma Barbara membutuhkan karyawan untuk membuat sandal. Kemana kalian, kenapa tidak kerja saja," teriak Atik.
Hal senada diungkapkan Fitri. Dia mengaku selama ini bersabar dengan pelatihan yang diberikan Pemkot Surabaya.
"Kami telaten dan aktif mengikuti program pemkot. Mulai pelatihan membatik, membuat sandal, tempe, samiler, bikin syrup, sambel rujak. Dan hasilnya, kami mempunyai ketrampilan," jelas Fitri warga Putat Jaya.
Sementara Ketua RT 5 RW 3 Putat Jaya, Nirwono Supriyadi mengharapkan Pengadilan Negeri Surabaya bijaksana menyikapi gugatan class action sekelompok orang yang mengatasnamakan warga eks Lokalisasi Jarak-Dolly.
"Kami yakin ditolak. Seandainya diterima maka akan berdampak negatif bagi warga di sekitar prostitusi. Jarak-Dolly adalalah barometer prostitusi, jika diterima maka prostitusi di Jawa Timur akan melakukan hal yang sama," ujar Nirwono.**
Komentar Via Facebook :