Ikut Ujaran Kebencian, Oknum Polisi Medan Ditangkap

Ikut Ujaran Kebencian, Oknum Polisi Medan Ditangkap

Okeline Medan - Lewat Facebook miliknya, oknum SP yang bertugas di satuan Sabhara Polres Asahan ini ditangkap, polisi ini dituduh menyebarkan ujaran kebencian terhadap agam, pada Kamis (23/8/18) malam.

Diceritakan Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi, Jumat (24/8/18), postingan pertama pelaku dilakukannya pada Selasa (21/8/2018). Begitu ada reaksi dari netizen, dia langsung menghapus dan menyampaikan permintaan maaf. "Sayangnya sudah ada yang capture, lalu membuat laporan. 

"Pelaku kita tahan dan tengah menjalani pemeriksaan pidana dan kode etik profesi " katanya.

Siapapun pelakunya, kita tindak tegas, walau anggota saya sendiri. Saya akan usulkan dipecat," tegas Yemi. Sementara Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Arif mengungkapkan motif pelaku melakukan perbuatannya.

Dugaan awal adalah dendam karena dirinya melihat postingan orang lain yang menyinggung agamanya.

"Proses hukum masih berjalan, beberapa saksi ahli sudah dipanggil dan menyita barang bukti," ucap Arif, seperti dilansir dihalaman Kompascom.

Pelaku diancam pidana enam tahun penjara karena melanggar Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 16 Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis subsider Pasal 156a KUHPidana.**


Komentar Via Facebook :