Mobil Daihatsu Gran Max Bawa Bawang Seludupan di Dumai Ditahan

Okelie Dumai - Kepolisian Resort (Polres) Dumai, Riau, menahan 2 pelaku berinisial SR (57) dan DD (22) berikut mobil Daihatsu Gran Max yang mengangkut bawang merah diduga ilegal yang diselundupan dari Malaysia, Sabtu (1/9/18) sekira pukul 22.00.
Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Satuan Sabhara Polres Dumai terhadap sebuah mobil yang sedang berhenti di SPBU Mundam Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Medang Kampai, Dumai. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata mobil bermuatan bawang merah itu tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Baca Juga : Suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih Akui
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membenarkan ada dua orang pelaku asal Bengkalis, Riau kini menjalani pemeriksaan di Polres Dumai. Dia menjelaskan, pelaku ini akan dijerat pasal berlapis.
"Bawang merah ini diduga berasal dari Malaysia yang diselundupkan ke wilayah Riau melalui Kabupaten Bengkalis. Penyelundupan dilakukan melalui jalur laut karena Malaysia berbatasan dengan Bengkalis," ucapnya kepada wartawan, Minggu (2/9/18).
Baca Juga : Normaliasi Sungai Kerinci Diduga Ajang KKN
Ia mengatakan, Menurut keterangan pelaku, barang bukti diambil di wilayah Sepahat, Bengkalis dengan berat perkampit 9 kilogram. Kemudian dibawa ke Dumai untuk dipasarkan.
"Kedua pelaku mengaku barang bukti tersebut milik RZ. Saat ini masih dikembangkan," ucapnya.**
Komentar Via Facebook :