Lucu, Koruptor Dilarang Caleg Tetap Diloloskan

Okeline Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan bahwa 12 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan narapidana kasus korupsi tetap berstatus tak memenuhi syarat.
"Kalau masih melakukan pendaftaran, kami akan menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat," tambah Arief.
Baca Juga : Waw, Medali Emas Dapat Tabungan Rp. 1,5 M
Arief memastikan, KPU akan membantu pendaftaran mereka mesti telah diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"KPU kan sudah membentuk dalam PKPU bahwa ada mantan terpidana yang memprakarsai tiga jenis tindak pidana itu, kami akan kembalikan," ujar Arief, Senin (3/9/18).
Lanjut Arief, KPU berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan. Dalam PKPU tersebut, partai politik dilarang untuk mencalonkan mantan koruptor.**
Komentar Via Facebook :