Beraksi di 12TKP, Maling Motor Diringkus

Beraksi di 12TKP,  Maling Motor Diringkus

Okeline Pekanbaru - Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya bekerjasama dengan tim Polresta dan Polda Riau serta dibantu Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil meringkus RF Alias Eko (23), tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Pengakuan RF yang merupakan warga Jalan Rawa Sari II Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan ini, dia sudah beraksi di 12 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Pekanbaru.

Demikian diungkapkan Kapolresta melalui Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi P SIK  kepada wartawan, Senin (03/09/2018). Dijelaskannya, penangkapan RF berdasarkan laporan nomor : LP/1042/VII/2018/Riau/Resta Pekanbaru/ Sek.Bukit Raya tanggal 20 Juli 2018 dengan nama korban pelapor Afrianda alias Nanda (33) warga Jalan Ikhlas III Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.

"Pengakuan tersangka, dia bersama komplotannya telah berhasil di 12 TKP yang  berbeda. Sebanyak 7 lokasi di Kecamatan Bukit Raya, 2 lokasi di wilayah Kecamatan Lima Puluh, 1 wilayah Sukajadi, 1 wilayah Payung Sekaki dan 1 lagi wilayah Tenayan Raya," ungkapnya.

Penangkapan terhadap RF dilakukan di Sumatera Barat (Sumbar) setelah dilakukan koordinasi antara Polda Riau, Polresta Pekanbaru dengan Polda setempat.

Tersangka dengan barang bukti berupa  1 (satu) lembar STNK sepeda motor dengan nopol BM 5270 ED, sehelai celana pendek dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam kini diamankan di Mapolsek Bukitraya untuk proaes lebih lanjut. 

"Tersangka melakukan aksinya bersama temannya yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang), " tutup Wakapolresta Pekanbaru.***(res)  


Komentar Via Facebook :