Pembahasan APBD Malang Terancam Molor
Pasca Korupsi Berjamaah Menjerat Puluhan Dewan

Okeline Malang - Demi keberlangsungan roda pemerintahan. Kemendagri berencana mengeluarkan diskresi untuk Kota Malang pasca korupsi berjamaah menjerat puluhan anggota dewan.
Pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya Ngesti D Prasetyo justru sebut, pembentukan diskresi oleh Kemendagri ini belum jelas, tetapi jika bentuk diskresi tetap memaksa anggota dewan yang tersisa (tak tersangkut korupsi), dimana untuk mengesahkan APBD, akan ada persoalan hukum dan politik.
Menurut dia, upaya yang bisa dilakukan adalah, dari sisi pemerintahan meminta diskresi dari pemerintah pusat, tetapi risikonya akan banyak aturan yang dilanggar.
"Dari sisi politik, partai harus bertemu dan mencari solusi untuk melakukan PAW (pergantian antar waktu) bagi anggota DPRD yang terjerat korupsi sesuai dengan regulasi yang berlaku," ungkapnya, Selasa (4/9/18).
Dia mengatakan situasi seperti ini, memang dapat diprediksi dari fakta-fakta persidangan 19 tersangka dugaan suap pembahasan APBD-perubahan tahun anggaran 2015 sebelumnya. Dengan begitu, kata Ngesti, DPRD Kota Malang telah mengalami kelumpuhan (Shutdown).
"Pertama fungsi penganggaran, pembahasan KUA-PPS APBD-perubahan 2018, KUA-PPS APBD 2019, fungsi legislasi, Propemda harus disahkan sebelum pengesahan APBD 2019 nanti, dan fungsi pengawasan tak jalan," beber Ngesti.**
Komentar Via Facebook :