Riau Separuh Hati Alokasi Lahan Hutan Sosial

Riau Separuh Hati Alokasi Lahan Hutan Sosial

Okeline Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dinilai bersikap separuh hati terkait komitmennya untuk mengalokasikan kawasan untuk perhutanan sosial.

Hal itu tertungkap dalam diskusi media yang bertemakan; "Komitmen Setengah Hati? Menanti Komitmen Pemerintah Daerah untuk Perhutanan Sosial" di salah satu kafe di Pekanbaru, Kamis (06/09/18).

"Padahal pemerintah provinsi dan pusat harus memberikan dukungan yang nyata dan signifikan untuk pencapaian dan implementasi Perhutanan Sosial (PS) di Provinsi Riau," kata Herbet, Direktur Eksekutif Yayasan Mitra Insani (YMI) dalam paparannya.

Penggiat Perhutanan Sosial ini menyebut jika hutan sosial ini diwujudkan dapat mengentaskan persoalan kemiskinan, konflik, dan kerusakan ekologis bagi masyarakat di sekitar dan di dalam hutan. 

Pihak YMI dan Jaringan Masyarakat Gambut (JMGR), kata Herbet, menilai pencapaian target PS di Riau masih kecil. Dari luasan indikatif PIAPS Provinsi seluas 1,42 juta hektare (ha), "Saat ini hanya baru 6 Persen ijin PS yang diterbitkan di kawasan seluas 84,885 hektare," ungkapnya.

Kondisi ini sangat disayangkan Mustafa, tokoh masyarakat Kelurahan Sapat, Kelurahan Indragiri Hilir (Inhil). Karena bagaimana pun Pehutanan Sosial memiliki potensi ekonomi besar bagi masyarakat pedesaan.

Apalagi, tambahnya, ekonomi masyarakat Inhil pada umumnya dalam keadaan sulit menyusul anjloknya harga kelapa serta maraknya aktivitas perikanan ilegal, seperti penangkapan ikan menggunakan pukat harimau dan racun/tuba. "Mata pencarian masyarakat Inhil menyoritas adalah petani dan nelayan," tukasnya.

Oleh sebab itu, diskusi ini merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Riau (1). Menjadikan dan memuat isu Perhutanan Sosial dalam arah kebijakan Pembagunan
Daerah (RPJMD) 2019 -2023. lsu Perhutanan Sosial harus dimuat dan diterjemahkan
dalam Arah Kebijakan, Prioritas Program, dan Anggaran Daerah tahun 2019 - 2023.

(2). Mereview dan merevisi struktur kelembagaan Tim Teknis Pokja PPS di tingkat Provinsi dengan mengutamakan personel yang memiliki keberpihakan dan leadership pada pencapaian PS.

(3). Pemerintah Provinsi dalam hal ini DisLHK tetap menindaklanjuti usulan PS yang ada
dengan mengacu pada PermenLHK No. 83/2016 tentang Perhutanan Sosial.

Sedangkan untuk Pemerintah Pusat/Kementerian LHK diminta untuk segera menerbitkan aturan khusus pengakuan PS diwilayah gambut untuk menjawab
kebutuhan hadirnya aturan yang mengatur dibolehkannya Perhutanan Sosial di kawasan gambut.***(res)


Komentar Via Facebook :