Diduga Hasil Pemalakan Liar;
Polisi Aman Kayu Olahan Galangan Kapal

Okeline Pekanbaru - Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminalitas Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengamankan ratusan meter kubik kayu olahan dari pabrik galangan kapal di Jalan Pelabuhan Baru, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis (06/09/2018) lalu.
Informasi yang dihimpun Okeline, kayu kayu tersebut sebagai besar berasal dari HPH PT Diamon Raya Timber. Barang bukti tersebut saat ini sidang dibawa menuju kantor Ditreskrimsus Polda Riau di Kota Pekanbaru.
Baca Juga : 2 Ekskavator Diamankan Polhut dari HPH PT Diamon
Saat didatangi tim Ditreskrimsus Polda Riau, masih terdengar suara gergaji mesin atau chansaw. Di lokasi juga terlihat beberapa tumpuk kayu hasil olahan dan 2 kapal kayu yang sedang dalam pengerjaan. Sayangnya hingga kini belun ada keterangan resmi dari pihak Polda Riau.
Terlepas soal itu, kinerja aparat kepolisian ini mendapat apresiasi dari lembaga pecinta lingkungan. Salah satunya dari Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi Kolusi Kriminal (IPSPK3-RI).
"Kita memberikan apresiasi kepada Polda Riau dan jajarannya karena berhasil mengungkap kasus pemalakan liar. Sebelumnya, kita juga telah melaporkan maraknya aksi pemalakan liar, terutama di kawasan HPH PT Diamon," kata Ir Ganda Mora, Direktur Eksekutif Lembaga IPSPK3-RI kepada Okeline, Sabtu (08/09/2018) sore.
Polda Riau, imbuh Ganda, memang harus menindaktegas bagi pelaku perambahan dan alih fungsi lahan di kawasan HPH PT Diamon. Jika tidak, kawasan yang di dalamnya terdapat hutan margasatwa Senepis itu diambang kepunahan. Padahal Hutan Senepis merupakan habitat Harimau Sumatera.
Baca Juga : 3 Tersangka Diamankan Saat Transaksi Sabu
Ganda menyebutkan, pihaknya beberapa waktu lalu pernah melaporkan maraknya aktivitas illegal logging di HPH atau kini dikenal dengan istilah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Diamon Raya Timber.
Ketika itu, Lembaga IPSPK3-RI juga mengapresiasi kinerja Polres Rohil yang berhasil mengamankan seorang operator alat berat berinisial Ri alias Adi (27). Dia tertangkap tangan sedang menggarap lahan IUPHHK-HA PT Diamon di Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Batu Hampar, Rohil, pada 29 Nopember 2017. Petugas pun langsung mengamankannya dan membawa pelaku ke Mapolres Rohil untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Sementara satu unit alat berat merk Sumitomo SH 210 warna Kuning turut di gelendang ke Mapolres Rohil. Pelaku diancam dikenakan pasal 92 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 17 ayat (2) huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B / 165 /XI/2017/RIAU/Res Rohil Tgl 29 Nopember 2017.***(res)
Komentar Via Facebook :