Perda Dikangkangi
Dewan Meradang, Alfamart dan Indomart Jual Kopi Siap Saji

Okeline Pekanbaru - Fenomena dan dilema ekonomi masyarakat kecil terabaikan oleh tangan tangan sang penguasa pengusaha Alfamart dan Indomart seperti kata pepatah siapa yang kuat dia yang berkuasa kinin telihat.
Apakah benar begitu? apakah tidak ada lagi orang yang akan peduli dengan rakyat kecil seharusnya menyentuh "HATI NURANI RAKYAT".
Ketua fraksi Partai Hanura, yang juga Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Komisi III, Darnil menjadi geram, dikatakannya Alfamart dan Indomart beserta maket moderen tidak taat aturan menggangkangi Perda
Dijelaskanya, dalam Perda No 9 tentang marker moderen Pasal 24, ayat 1a/1b menjelaskan , diperbolehkan market moderen berjualan namun ada batas tenggang waktunya hari senin sampai pada hari jum'at, namun tidak untuk hari sabtu dan minggu.
Baca Juga : Nipto: Saya Sudah Berupaya Melayani Sebaiknya
"Markat moderen itu harus mengerti aturan dan tidak seenaknya saja berjualan. Dia harus taat aturan," jelasnya dikatakanya dikantor DPRD Kota Jalan Sudirman Pekanbaru Selasa (10/9/18).
Ternyata selama ini kita telah pembiarkan market moderen itu barlaku semaunya sehinga dia buka ada yang sampai 24 jam, ini dinilainya mengangkangi peraturan daerah ada apa? ko begitu leluasanya.\
Baca Juga : Pelayanan Disdukpencapil Pelalawan Lelet
Dan ada pula indomart atau alfamart atau market moderen itu sampai ada yang berjualan kopi seperti kafe Bagaimana izinya apakah dia memang mengantongi izin untuk membuka kafe seperti itu
"Kalau memang dia mengantongi izin berarti izinya ada dua ah kan tidak mustahil mana mungkin, ini juga sam membunuh pedagang kaki lima," jelasnya.
Baca Juga : Polisi Aman Kayu Olahan Galangan Kapal
Darnil minta Satpol PP Kota Pekanbaru, Riau untuk segera bertindak untuk memeriksaa izin market moderen ini karena ini menyangkut masalah pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pajak sekarang kita kebocoran Pendapatan Daerah kita semangkin merosot, ini harus ditindak," Pungkasnya.*Arman
Komentar Via Facebook :