Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Kayu Bakau

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Kayu Bakau

Line Pekanbaru - Sebanyak 1.300 tual batang kayu Bakau diamankan jajaran Sub Direktorat Penegakan Hukum Polisi Perairan (Polair) Polda Riau, Minggu (26/3) malam. Kayu itu akan diselundupkan ke Malaysia.

"Kayu-kayu itu diamankan di Kapal Motor (KM) Sunendra Jaya GT-6. Pelaku menutupi kayu dengan terpal untuk mengelabui petugas," kata Direktur Polair Polda Riau, Kombes Kasmolan, di Pekanbaru, Senin (27/3) sore.

Awalnya, kata Kasmolan, pihaknya menerima laporan warga tentang akitivitas pembalakan liar hutan Bakau di Desa Alai, Kabupaten Kepulauan Meranti. "Kita juga mendapat informasi adanya kapal memuat kayu Bakau untuk dijual ke Malaysia," tambahnya.

"Kita lalu melakukan mengejar. Tepat di perairan Selat Ringgit, kapal itu kita cegat. Setelah diperiksa, ternyata ditemukan kayu Bakau ribuan batang yang tidak dilengkapi dokumen," kata Kasmolan.

Kapal itu lalu ditarik ke kantor Subdit Gakkum Ditpolair di Pekanbaru untuk proses penyelidikan. "Kita juga mengamankan nakhoda kapal berinisal DA yang merupakan warga Dumai," katanya.

Dari pengakuan DA, polisi menangkap Rd alias Wawan, warga Selatpanjang, Kepulauan Meranti. "Rd diduga sebagai pemilik kayu," terang Kasmolan.

Kedua akan dijerat pasal pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda minimal Rp500 juta. **


Komentar Via Facebook :