KPK Telusuri Kekayaan Novanto

Okeline Jakarta - Demi pengembalian uang negara dari hasil korupsi Setya Novanto dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar aset terpidana korupsi megaproyek e-KTP Setya Novanto untuk disita.
Dalam vonis kasus korupsi e-KTP, mantan Ketua DPR itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.
Baca Juga : Pembuang Limbah Medis di Krawang Ditangkap
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, nanti kalau perlu proses perampasan atau penyitaan sampai pelelangan. Penyitaan hingga pelelangan dilakukan jika Setya Novanto tak sanggup membayar uang pengganti yang dibebankan kepadanya.
"Pemetaan aset sudah dilakukan. Akan lebih baik pengembaliannya dalam bentuk aset yang sudah tidak perlu proses lelang lebih lanjut," kata Febri.
Namun perampasan hingga pelelangan aset Setya Novanto tersebut tak akan dilakukan jika Novanto kooperatif membayar uang pengganti.
Sebelumnya, Setnov itu juga sudah menitipkan uang Rp 5 miliar ke rekening KPK saat proses persidangan masih berjalan. Tak lama setelah vonis berkekuatan hukum tetap, Setnov kembali mencicil USD 100 ribu.
Baca Juga : 4 Kawanan Perampok Cewek Kemayoran Ditangkap
"Sejauh ini, Setya Novanto sudah tiga kali mencicil untuk melunasi uang pengganti, tentunya aset-aset bangunan dan keuangan sudah diidentifikasi oleh KPK melalui unit labuksi," kata Febri.
KPK juga telah menyita sebagian uang yang ada di dalam rekening Setya Novanto sebesar Rp 1.116.624.197. Uang tersebut dipindahkan dari rekening Setnov ke rekening KPK.**
Komentar Via Facebook :